Lihat ke Halaman Asli

Mampukah Partai Buruh Menguasai DPR?

Diperbarui: 16 Desember 2022   07:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kongres Partai Buruh yang digelar secara virtual, Selasa (5/10/2021).|Tribunnews.com/Reza Deni

Partai Buruh di Indonesia pada beberapa tahun belakangan ini seperti bangkit dari kubur untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diadakan pada tahun 2024. 

Hal ini tidak terlepas dari banyaknya rancangan Undang-Undang seperti Omnibus Law dan UU Cipta Kerja yang dirumuskan oleh DPR yang dianggap tidak berpihak pada kaum buruh. 

Alhasil serikat-serikat buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal sepakat untuk menghidupkan lagi partai buruh yang sebelumnya selalu gagal memenuhi minimal suara nasional (parliamentary threshold) untuk menduduki kursi DPR. 

Dengan adanya isu-isu terkait buruh yang sangat dibahas selama beberapa tahun terakhir Partai Buruh mengharapkan untuk bisa mendapatkan kursi di DPR RI dengan harapan perolehan suara dari serikat buruh yang berafiliasi dengan partai dan juga dari para pekerja di sektor formal maupun informal yang juga turut dirugikan dari adanya rancangan undang-undang yang dirumuskan oleh DPR.

Dan kemarin, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2022 partai ini pun resmi mengikuti pemilu pada tahun 2024 mendatang setelah mengikuti tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual yang sudah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). 

Jika kita lihat mungkin peluang untuk Partai Buruh memenuhi minimal ambang batas parlemen sebesar 4% Partai Buruh tentu saja memiliki peluang yang cukup besar. 

Itu yang terlihat dari banyaknya isu-isu tentang perburuhan yang sangat ramai dibicarakan sekarang ini dan juga Partai Buruh seperti yang dilansir oleh website partai buruh sendiri mengklaim memiliki jumlah anggota yang berasal dari organisasi-organisasi yang berperan untuk menghidupkan kembali partai ini sebesar 10 juta orang atau sekitar 7% suara sah pada pemilu legislatif (Pileg) pada tahun 2019 yang sekitar 139 juta lebih suara. 

Sumber Foto: tribuntipikor.com

Partai Buruh sendiri juga hanya menargetkan mendapatkan suara 4-5% suara nasional dalam pemilihan legislatif atau mendapatkan sekitar 15-20 kursi DPR. 

Para pengamat pun juga beranggapan Partai Buruh berpotensi besar untuk mendapatkan suara di atas 4% yang semua itu tergantung pada Partai Buruh itu sendiri untuk memanfaatkan kondisi yang ada sekarang ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline