Standar emisi kendaraan yang diterapkan di negara Uni Eropa atau Euro sudah diberlakukan sejak tahun 1988 dengan nama Euro 0. Seiring dengan waktu kemudian diterapkan lagi Euro I pada tahun 1992, Euro II (1996), Euro III (2000), Euro IV (2005), Euro V (2009) dan Euro VI (2014).
Standar Euro ini merupakan standar untuk menyelamatkan lingkungan dan bukan untuk meningkatkan performa mesin. Tujuannya adalah untuk memperkecil dampak pencemaran yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Standar emisi bukan hanya milik Euro, ada juga standar lain yaitu EPA (Enviromental Protecton Agency) yang diterapkan oleh industry otomotif di Amerika Serikat. Namun sampai saat ini banyak produsen otomotif banyak yang berpatokan pada standar Euro.
Namun pada dasarnya semua standar itu merupakan ketetapan untuk membatasi emisi kendaraan bermotor yang mengandung banyak zat berbahaya pada manusia dan lingkungan seperti misalnya karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO) sampai volatile hydro carbon (VHC) dan partikel lainnya.
Standar Emisi Euro adalah standar emisi kendaraan bermotor di Eropa yang diadopsi di beberapa negara di dunia. Euro mensyaratkan kendaraan harus memiliki kadar gas buang berada di bawah ambang batas tertentu. Selain mesin, Euro juga mengharuskan BBM memenuhi standar tertentu keluaran emisi kendaraan yang diukur dalam batas kandungan sulfut / ppm.
Indonesia saat ini masih memberlakukan Euro 2 berdasarkan Kepmen LHK No.141 tahun 2003 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor Tiper baru sejak 2007. Dalam Euro 3 kadar sulfur di bawah 150 PPM, Euro 4 dan Euro 5 kadar sulfur di bawah 50 PPM, dan Euro 6 reduksi sulfur di mesin bensin dan solarpun jauh menurun dan hasilnya juga lebih ramah lingkungan.
Salah satu hasil dari pemberlakukan Euro 2 adalah dilarangnya produksi motor 2 tak mulai tahun 2007 karena dianggap mencemari lingkungan. Untuk membedakan motor 2 tak dan 4 tak kita tinggal lihat asap yang keluar dari knalpotnya. JIka 2 tak akan berwarna putih, bau dan mesinnya cukup memekakkan telinga. Sedangkan motor 4 tak asap tidak terlihat dan suara mesin lebih halus. Hasilnya dapat dilihat sekarang. Tidak ada lagi motor 2 tak yang berkeliaran di jalan dengan suara yang bising, jika ada pun pasti akan ditilang polisi karena dianggap melanggar aturan.
Saat ini pemerintah mulai menerapkan menggunaan Euro 4 dengan latar belakang Surat Menteri LHK NO: S.291/MenLHK/PPKL/PKL.3/6/2016 tanggal 14 Juni 2016 kepada Presiden RI. Tentang Pemberlakuan standar Euro 4 bagi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih diterapkan untuk kendaraan tipe baru pada tahun 2017 dan tahun 2018 untuk kendaraan yang sedang diproduksi". Adapun pertimbangan lainnya yaitu dari segi kualitas udara perkotaan. Kendaraan disinyalir menjadi penyebab utama pencemaran udara di perkotaan sebesar 70-86%. Penerapan Euro 4 ini secara signifikan akan menurunkan hidrokarbon di udara dan efisiensi pemakaian bahan bakar.
Pertimbangan lain adalah dari segi teknologi. Saat ini pasar dalam negeri memproduksi mobil nasional dengan standar Euro 2. Sedangkan untuk pasar ekspor dengan standar Euro 4. Dengan penerapan ini maka produsen mobil nasional akan lebih siap menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) karena anggota negara ASEAN sudah menerapkan standar Euro 4.
Selain itu juga ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tanggal 10 Maret 2017 Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategoti N, dan Kategori O. Dengan permen ini akan menghasilkan produk sebagai berikut :
Gasoline
Nilai Oktan : 91 (sembilan puluh satu)