Beberapa waktu lalu saat saya pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tol Jagorawi kendaraan saya dihentikan petugas patroli polisi jalan raya. Saat saya melaju tiba-tiba di kejar mobil patroli lengkap dengan sirene tuit-tuit-nya. Segera saya menghentikan kendaraan kantor yang saya bawa pulang dan dihampiri oleh petugas. Selamat malam pak, ucapnya tegas. Kendaraan bapak lampu belakangnya mati. Bisa melihat STNK dan SIM-nya lanjutnya.
Saya menyimak dan segera mengeluarkan surat-surat yang diminta, lalu keluar kendaraan dan memeriksa lampu belakang dan ternyata benar lampu tersebut mati. Lalu saya cek sekering-nya dan ternyata terbakar. Kemudian saya tukar dengan sekering power window, saya berpikir untuk sementara tidak apa-apa menggunakan power window yang penting lampu belakang kembali berfungsi. Setelah selesai saya menghampiri polisi tersebut dan mengatakan mengucapkan terima kasih atas pemberitahuannya.
Tapi apa yang dikatakan polisi tersebut sungguh membuat saya kaget. Bapak ditilang karena telah lalai memeriksa kelengkapan kendaraan bapak, ucap petugas tersebut. Saya sempat berdebat dan beralasan saya tidak tahu bahwa lampu belakang tersebut mati karena sebelumnya baik-baik saja. Seharusnya dengan slogan "melindungi dan melayani" persoalan selesai dan saya bisa melanjutkan kembali perjalanan pulang ke Bogor. Namun yang terjadi saya dianggap lalai dan melakukan pelanggaran. Tanpa panjang lebar saya minta ditilang saja. Polisi tersebut menegaskan apakah bapak mau ditilang. Mungkin oknum petugas tersebut mengira saya akan menempuh jalan "damai" dengan memancing saya perkataan tersebut. Namun saya bersikukuh ingin ditilang. Dalam hati saya mengatakan lebih baik membayar untuk negara.
Dan akhirnya saya ditilang dan beberapa hari kemudian di sidang di pengadilan. Saat itu saya didenda Rp 25.000,- karena pelanggaran ringan. Walaupun cukup merepotkan saya cukup puas dengan tindakan saya karena tidak melakukan damai atau menyuap kedua polisi tersebut.
Moral dari pengalaman di atas adalah kita harus mentaati setiap hukum di Indonesia. Tindakan tadi adalah tindakan yang paling benar yang saya lakukan. Jangan takut repot mengurus sidang di pengadilan. Kedua polisi di atas adalah petugas yang menggoda untuk merusak sistem hukum di negara kita. Beruntung iman saya cukup kuat untuk menahan godaan tersebut.
Kita melihat negara tetangga seperti Singapura sangat tertib dalam berlalu lintas. Sesungguhnya mereka itu bukan taat kepada hukum, tapi takut! Jika mereka melanggar lalu lintas, mereka akan di panggil untuk sidang, menghabiskan waktu yang menurut mereka begitu berharga dan membayar sejumlah denda. Karena di sana sistemnya sudah berjalan dengan baik dan petugas tidak bisa diajak macam-macam. Nah, jika mereka tertib tentu tidak akan terjadi seperti itu. Mereka berpikir lebih baik tertib walau butuh sedikit kesabaran.
Jangan takut jika tidak merasa salah. Kita sudah memasuki era sosial media. Jika ditilang tanpa pelanggaran yang jelas catat nama polisi dan lokasi kejadian lalu mention polda metro jaya (untuk Jakarta dan sekitarnya) melalui akun twitter @TMCPoldaMetro niscaya pasti akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Jika warga dan sistem hukum di negara kita kuat, niscaya pelanggaran-pelanggaran hukum sedikit demi sedikit akan terhapus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H