Sepertinya UUD 1945 perlu di amandemen kembali. Pasal I ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara Hukum” lebih cocok dirubah menjadi “Negara Indonesia adalah negara Hukum Rimba.” Definisi Hukum Rimba adalah “hukum yang berlaku yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa.”
Ternyata Kalimat “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang ditambahkan pada Amandemen UUD 1945 tidak cukup sakti untuk membuat negara kita menjadi benar-benar sebagai negara Hukum. Reformasi yang diharapkan membawa Perubahan yang lebih baik, justru makin parah khususnya di bidang perlindungan Hukum bagi Rakyat.
Sebut saja peristiwa-peristiwa melanggar Hukum yang bertema Mayoritas Vs Minoritas. Menjadi minoritas dalam hal agama, suku, dan isme-isme yang lain, bukan menjadi alasan menjadi pembenaran bagi mayoritas untuk melakukan kekerasan dan perbuatan-perbuatan yang melawan Hukum kepada Minoritas. Tapi di negara kita, sepertinya bisa.
Beberapa waktu terakhir, ketidakpercayaan kepada Proses Hukum dan mengambil tindakan main hakim sendiri semakin menjadi-jadi. Kapolsek yang ingin menangkap Penjahat, justru di keroyok oleh Warga sampai mati; Perkelahian antar kampung semakin sering terdengar karena alasan “balas dendam,” dan sederet peristiwa lain yang terjadi karena “tidak mempercayakan” penanganan pelanggaran hukum kepada Sistem Hukum itu sendiri. Benar-benar seperti “hukum rimba.”
Kekerasan Bukan hanya dilakukan oleh Rakyat Sipil bahkan juga dilakukan oleh Aparat-Militer. Markas Polisi di serang oleh oknum-oknum TNI, bahkan terakhir yang sementara hangat di media masa: diduga Penyerbuan/eksekusi mati kepada Tersangka pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Jawa Tengah dilakukan oleh Aparat TNI/POLRI. Indikasi kuat karena belasan orang tak dikenal yang menyerbu, masing-masing membawa senjata laras panjang (belum pernah ada kelompok jaringan teroris yang diketahui memiliki senjata sebanyak ini).
Cita-cita Bangsa kita tercinta yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” sepertinya semakin menjauh saja.
Instrumen-instrumen Negara yang diharapkan menjadi ujung tombak untuk mewujudkan negara kita tercinta sebagai “Negara Hukum,” justru mandul dan terkesan lebih tertarik dengan urusan-urusan lain yang bertemakan “Penyelamatan Partai,” “studi banding,” dan beberapa alasan lain yang dibuat seolah-olah penting.
Sampai kapan kita akan menjadi negara Hukum rimba? Apakah harus menunggu sampai mayoritas rakyat menginkan perpecahan Nusantara karena “adil” dan “Makmur” itu tak kunjung di dapatkan dari NKRI tercinta???
Ayo, Indonesia Bangkit..... (http://www.hzh.co.in)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H