Lihat ke Halaman Asli

Caleg DPRD Provinsi Wajib Tahu

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memutuskan maju tahun 2014 sebagai Calon Anggota Legislatif? Alangkah baiknya telah membaca dan mempelajari UU  No 27 TAHUN 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD khusunya BAB V tentang DPRD Provinsi. Berikut sedikit kutipan-kutipannya.

Tanya : Apa Kedudukan DPRD Provinsi?

Jawab : (Pasal 291) DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

Tanya : Apa Fungsi DPRD Provinsi?

Jawab : (Pasal 292)  DPRD provinsi mempunyai fungsi:  legislasi; anggaran; dan  pengawasan.

Tanya : Apa Tugas dan wewenang DPRD Provinsi?

Jawab : (Pasal 293)

a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;

b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline