Memutuskan maju tahun 2014 sebagai Calon Anggota Legislatif? Alangkah baiknya telah membaca dan mempelajari UU No 27 TAHUN 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD khusunya BAB V tentang DPRD Provinsi. Berikut sedikit kutipan-kutipannya.
Tanya : Apa Kedudukan DPRD Provinsi?
Jawab : (Pasal 291) DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Tanya : Apa Fungsi DPRD Provinsi?
Jawab : (Pasal 292) DPRD provinsi mempunyai fungsi: legislasi; anggaran; dan pengawasan.
Tanya : Apa Tugas dan wewenang DPRD Provinsi?
Jawab : (Pasal 293)
a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;