Lihat ke Halaman Asli

Harli Muin

Pemerhati Sosial

Kujadian Dengannya

Diperbarui: 24 Mei 2020   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pagi itu menunjukkan pukul 08.30 am, namun, sinar matahari dipagi itu masih terasa sejuk, seperti terasa di jam 06.00 pagi, karena sinar mentari itu tertutup awan pagi. Sembari ditemani sejuknya pagi, Saya bergegas ke Kantor DPD PDI Perjuangan di Jalan Juanda, Palangkaraya yang berjarak sekitar 1000 meter dari tempat saya tinggal di tinggal, Palangkaraya.

Tak berselang lama kemudian, saya sampai di kantor partai yang berkuasa itu di Provinsi  Kalimantan Tengah itu. Saya menoleh ke samping kaca, terlihat tetesan air , seperti butiran air mata, menempel di kaca bagian pintu belakang kantor mega itu, mungkin pertanda kesedihan. 

 Ketika memasuki ruang kantor yang bercat dominan merah dan putih itu, saya mendengarkan suara begitu sibuk yang menyatakan kecurangan hasil pemilu Pilgub Kalimantan Tengah di tahun 2016---saling bersahut-sahutan. 

 Di ruang bagian atas, saya melihat para relawan sibuk mengumpulkan dokumen, dan membaginya kedalam kategori dianggap kecurangan sebagai pelanggaran administrasi Pemilu, Kecurangan sebagai pidana Pemilu, dan kecurangan sebagai sengketa hasil, sesekali bersahut "Money Politic" . Sementara di ruang bagian bawa, beberapa orang saling suara bersahutan, sedang melakukan testimoni,  sibuk mengajukan pertanyaan dan mengajak para calon saksi menceritakan kecurangan secara detail dan modus operandi kecurangan. 

Sebagai seorang tamu di gedung itu, saya seringkali ditanya orang yang di sekitarku mengenai kecurangan Pilgub di tahun 2018 itu,. Namun, sebagai orang yang sedikit mengenal hukum pilbup dan pilgub,  lagi-lagi saya menjawab dengan rela, bak konsultan hukum, memberikan penjelasan apa yang disebut sebagai sengketa hasil, sengketa pidana, sengketa administrasi dan dampaknya terhadap nasib Pilgub. .

"Semua kecurangan bisa diukur dengan melihat pasal per pasal dan kecurangan Pilgub, yakni UU Nomor 8 tahun 2015 perubahan dari UU No.1 tahun 2014 tentang Pilbup dan Pilgub,  "tegasku.

Selanjutnya, sembari menjelaskan pasal demi pasal dalam regulasi pemilu itu, hatiku terbalik ragu dan kurang yakin atas penjelasan saya sendiri.

 Lalu saya menuju ruang sebelah untuk mencari UU No.8 2015, di dalam ruang itu saya menemui dua orang gadis cantik, dan satu orang politisi PDI Perjuangan, yang juga tak melek hukum.  Sepertinya, ia genius soal regulasi Pemilu. 

Selanjutnya, saya meminta menanyakan ke lelaki itu

" Pak dimana saya bisa mendapatkan print out UU No.8/2015," pintaku.

Kemudian lelaki itu menjawab dengan tegas,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline