BANYUWANGI - Dari waktu ke waktu anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) semakin besar. Anggaran yang semakin besar tentu diharapkan disertai dan berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas pemdes dalam mengelola guna pemberian pelayanan masyarakat yang berkualitas dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN-AI) DPC Kabupaten Banyuwangi, Jum'at (2/4/21) siang, menggelar sharing dan obrolan sinambi ngopi (sambil ngopi) di Basecamp Karangrejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Diskusi dengan topik “Membangun Masa Depan Banyuwangi Lebih Baik Lagi” tersebut dihadiri mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab), Agus Tarmidi, yang sekaligus menjadi narasumber di Basecamp Karangrejo yang juga sebagai kantor DPC BPAN AI Banyuwangi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Forum Rakyat Berdaulat Indonesia (FORBI) Banyuwangi, para jurnalis serta beberapa aktivis LSM di Banyuwangi.
Gus Tar, panggilan akrab mantan Kades Wonosono 2 periode tersebut mengupas tuntas tentang APBDes dan menegaskan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Secara yuridis, APBDes merupakan produk hukum desa berupa Peraturan Desa (Perdes).
“Produk tersebut merupakan kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa (Kades) dalam musyawarah desa. Secara substansi, APBDes merupakan produk perencanaan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Peraturan desa (Perdes) tentang APBDes tersebut ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya," beber Gus Tar, yang juga Ketua FORBI Banyuwangi.
Sementara Ketua BPAN-AI DPC Kabupaten Banyuwangi, Alif Hudi Widayat mengingatkan kepada seluruh kades di Banyuwangi agar lebih berhati-hati dan tidak main-main dengan anggaran negara yang notabene merupakan uang rakyat. "Jangan main-main dengan APBDes," tegas Alif.
Sejauh ini, BPAN-AI DPC Kabupaten Banyuwangi dalam melaksanakan fungsi sosial kontrol mencermati Permendagri nomor 114 tahun 2014 dan nomor 20 tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan dan dokumen pengelolaan keuangan desa agar tidak disalahkerjakan.
“Harus dikelola secara sinkron serta transparan antara laporan administrasi dan pelaksanaan eksekusi di lapangan," tambah Alif.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina DPC BPAN AI Banyuwangi Hakim Said, SH menegaskan, bahwa transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Sebagai salah satu bentuk transparansi publik pengelolaan Dana Desa (DD), pemerintah desa harus mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).