BANYUWANGI - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Banyuwangi kembali lakukan kegiatan penggeledahan kamar hunian, Jum"at (13/8/2021) malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah dari Dirjenpas untuk menciptakan Lapas dan Rutan bebas dari peredaran gelap narkoba dan handphone, serta sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin tersebut, kali ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Andri Setiawan yang didampingi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Admin Kamtib) Ahmad Solihin, setelah berkoordinasi dengan Kepala Lapas. Kegiatan diikuti 40 orang anggota yang terdiri dari staf KP, staf Kamtib, anggota regu pengamanan dan taruna Poltekip.
Dalam sambutannya, Andri menekankan kepada seluruh anggota untuk melakukan kegiatan dengan teliti, penuh tanggung jawab dan santun. "Dalam pelaksanaannya nanti saya harap tetap lakukan dengan humanis sehingga tidak menimbulkan resistensi atau perlawanan dari warga binaan," ujarnya.
Andri juga menegaskan, untuk sasaran penggeledahan menyasar barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba serta barang yang disinyalir dapat menyebabkan gangguan kamtib. "Jangan ragu untuk menyita jika memang ditemukan barang yang terlarang dalam penggeledahan," tambahnya.
Kegiatan penggeledahan dimulai tepat pukul 19.00 WIB, dan dilakukan pada 3 kamar blok wanita dan 2 kamar blok pria. Penggeledahan yang dilakukan selama 90 menit tersebut tidak ditemukan adanya narkoba, namun masih ditemukan 2 handphone dan beberapa senjata tajam dan barang-barang lain yang dapat menyebabkan gangguan kamtib seperti sendok besi dan kabel listrik.
Selanjutnya barang hasil penggeledahan tersebut diamankan dan dilakukan pendataan serta akan dimusnahkan. "Untuk pemilik handphone akan kami proses dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sementara ini pemilik handphone tersebut sudah kami tempatkan di straf sel atau sel pengamanan," pungkas Andri. (Hari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H