Lihat ke Halaman Asli

Jakarta: Usul Hal-hal yang Harus Disiapkan di Kawasan Ganjil-Genap

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

KEMACETAN lalu lintas disebabkan karena pertambahan kendaraan ibarat deret ukur, sedangkan pertambahan jalan dan transportasi umum ibarat deret hitung. Di mana titik temunya? Tidak ada, kecuali dengan sistem ganjil-genap (sistem GG) dan pertambahan transportasi umum yang memadai baik kuantitas maupun kualitas.

Tetapi apa yang harus disiapkan di kawasan GG? Diasumsikan bahwa sistem GG hanya bisa dilakukan satu jalur yang panjang, tidak ada persimpangan jalan dan tidak ada jalan masuk dari jalur cepat ke jalur lambat atau dari jalur lambat ke jalur cepat. Lantas, bagaimana solusinya.

Menurut penulis: (1). Di awal kawasan GG harus ada petugas yang bertugas mengalihkan kendaraan yang tidak berhak memasuki kawasan GG ke jalan alternatif.Juga ada petugas pembagi atau penempel stiker . Penempelan sesudah melihat STNK. (2).Tiap persimpangan dipasang rambu pemberitahuan belok kiri /kanan ke jalur cepat merupakan kawasan GG. Boleh belok kiri/kanan di jalur lambat. (3). Jalur lambat sebaiknya dinyatakan sebagai jalur bebas sistem GG. (4)Jalan masuk dari jalur cepat ke jalur lambat dan dari jalur lambat ke jalur cepat sebaiknya ditutup (kecuali di kawasan jembatan Semanggi perlu ada kekhususan).(5). Kawasan GG yang tidak memiliki jalur lambat diberlakukan sebagai kawasan GG penuh.(6).Untuk pemantauan plat nomor polisi, sebaiknya di awal dan akhir kawasan GG dipasang CCTV atau sarana ANPR juga ada pos pemeriksaan STNK (PPS) yang tiap 30 menit (dilengkapi timer yang bisa berbunyi tiap 30 menit) memeriksa STNK secara acak. PPS harus ada di awal dan di akhir kawasan GG. (7).Perlu dipasang rambu GG serta pemberitahuan tentang denda tinggi (misalnya Rp 1.000.000) bagi para pelanggarnya. Rambu harus dibuat dalam jumlah yang memadai dan diletakkan dalam posisi yang menyolok (catch eye).(8).Untuk jangka menengah dan jangka panjang perlu dibuat e-STNK dilengkapi scanner e-STNK sebagai pendamping plat nomor sehingga tidak ada gunanya memakai plat nomor palsu.(9).Penegakan hukum berupa tilang biasa maupun tilang eletronik dengan denda yang cukup tinggi. (10).Perluevaluasi dan penyempurnaan sistem GG. Jokowi-Ahok jangan ragu-ragu untuk melaksanakan sistem GG tersebut. Demikian usul saya.

Hariyanto Imadha

BSD Nusaloka Sektor XIV-5

Jl.Bintan 2 Blok S1/11

Tangerang Selatan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline