"Uang Rp75.000 ditolak penjual, pecahan itu sulit dibelanjakan", keluhan warganet semacam itu sempat ramai, sebagaimana pemberitaan Kompas.com beberapa hari lalu.
Nampaknya, masih ada masyarakat yang meragukan keabsahan pecahan tersebut sebagai alat pembayaran.
Sedikit mengingat, uang Rp75.000 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Indonesia ke 75. Uang tersebut merupakan jenis uang rupiah khusus.
Rupiah Khusus
Jadi, uang rupiah kertas dan logam yang dikeluarkan oleh BI, dapat berupa uang rupiah khusus. Uang tersebut dikeluarkan untuk tujuan tertentu atau guna memperingati suatu peristiwa nasional atau internasional. Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Memang, tidak semua uang rupiah khusus serta merta dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Misalnya, BI beberapa kali mengeluarkan uang khusus berupa uncut note.
Bentuk uang dimaksud adalah lembaran uang rupiah kertas yang belum dipotong. Umumnya, dirilis oleh bank sentral bersamaan dengan penerbitan uang baru. Uang semacam itu biasa digunakan untuk koleksi, bukan ditransaksikan.
Lain halnya dengan pecahan Rp75.000, uang tersebut dapat berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Hal itu telah dinyatakan dalam PBI No. 23/11/PBI/2020. PBI dimaksud mengatur penerbitan uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Tidak hanya untuk peringatan momentum bersejarah, kekhususan juga ditunjukkan dengan pembatasan jumlah uang yang dicetak, yakni 75 juta bilyet. Artinya, tidak ada lagi pencetakan pecahan tersebut pada waktu mendatang.
Koleksi atau Transaksi