Lihat ke Halaman Asli

Abdul Haris

TERVERIFIKASI

Menulis Untuk Berbagi

Boikot Produk, Tidak Salah tapi Tidak Mudah

Diperbarui: 11 Desember 2023   23:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kekhawatiran aksi boikot produk diduga terafiliasi Israel menyasar produk dalam negeri sudah diutarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Mereka mengatakan, aksi boikot menimbulkan kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang menyerap tenaga kerja (Harian Neraca).

Didukung Konstitusi

Boikot semacam produk bertujuan menghambat pemasukan suatu negara yang akan digunakan untuk pendanaan agresi. Bagi Indonesia, tindakan tersebut sah sesuai amanah konstitusi UUD 1945 yang menolak secara tegas penjajahan di atas dunia. Sebagian besar negara di dunia sudah sepakat bahwa aksi militer Israel ke Palestina merupakan bentuk penjajahan, bahkan disertai genosida.

Akan lebih baik lagi, jika langkah yang diambil Indonesia telah dipertimbangkan secara matang, penuh perhitungan, dan tidak tergesa-gesa. Upaya melalui jalur ekonomi ini bagaimanapun dapat menimbulkan konsekuensi bagi perekonomian domestik.

Selain amanah konstitusi, upaya untuk membantu perjuangan negara terjajah seperti Palestina termaktub juga dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Dalam Rekomendasi No. 3 fatwa tersebut disebutkan bahwa Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Rekomendasi itulah yang kerap dikaitkan dengan boikot produk. Memang, fatwa tersebut sifatnya adalah himbauan dan ditujukan kepada Umat Islam. Namun, mengingat 87% penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, apabila benar-benar diterapkan maka dapat menjadi gerakan nasional.

Kehati-hatian Melangkah

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam menindaklanjuti rekomendasi itu.      

Pertama, produk apa saja yang terafiliasi dengan Israel. Mengenai produk dimaksud, MUI tidak mengeluarkan daftarnya. Memang bukan ranah MUI mengeluarkan daftar produk semacam itu. Adapun daftar yang sempat keluar ke publik sifatnya adalah "dugaan terafiliasi". Sayangnya, daftar tersebut tidak memiliki kejelasan sumber. Sebagian diduga menggunakan referensi boikot produk serupa oleh negara lain.    

Kedua, maksud "terafiliasi dengan Israel". Makna "terafiliasi" tentunya luas, selama ada hubungan dua pihak secara langsung maupun tidak. Misalnya, kepemilikan saham, kerjasama, aliran dana dan banyak bentuk hubungan lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline