Seorang nasabah bank swasta mengadukan dana di rekeningnya hilang hingga puluhan juta. Berdasarkan pengecekannya, terdapat transaksi menggunakan QRIS melalui mobile banking yang tidak dilakukannya. Pihak bank pun segera merespon dengan melakukan investigasi (detik.com).
Awal tahun ini terdapat pula pengaduan nasabah yang menjadi korban pemasangan QRIS palsu di beberapa masjid di Jakarta.
Di luar transaksi digital, sempat marak pengaduan-pengaduan nasabah menyoal pinjaman online (Pinjol) dan investasi bodong. Sebenarnya, masih banyak lagi pengaduan nasabah dengan varian masalahnya.
Belajar dari itu, persoalan antara nasabah dengan pelaku sektor usaha keuangan nampaknya terus bermunculan. Namun demikian, isu utamanya bukan lantaran pengaduan yang tidak ada hentinya, tetapi pada bagaimana penyelesaian pengaduan itu.
Peran Inti Konsumen
Nasabah merupakan bagian dari konsumen di sektor keuangan. Keberadaan konsumen tentunya tidak dapat dipisahkan dari rantai bisnis sektor keuangan. Mereka memiliki kedudukan penting di sektor tersebut.
Buktinya, ketika kepercayaan (trust) konsumen hilang maka bisa terjadi penarikan dana besar-besaran (rush). Dampaknya adalah sistem keuangan bisa tergoncang. Perlu diingat, bisnis di sektor keuangan adalah bisnis berbasis trust.
Indonesia berpengalaman menghadapi kondisi genting menjaga kepercayaan nasabah, yaitu saat krisis moneter 1998, yang nyaris terulang saat krisis global 2008.
Lunturnya kepercayaan bisa bersumber dari kekhawatiran atau keraguan konsumen terhadap kualitas pelindungan dari pelaku bisnis dan tentunya, otoritas.
Pentingnya Pelindungan