Lihat ke Halaman Asli

Abdul Haris

TERVERIFIKASI

Menulis Untuk Berbagi

Mewaspadai Kejahatan Mutilasi Uang, Apa yang Perlu Dilakukan?

Diperbarui: 13 September 2023   09:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas Bank Indonesia Kantor Perwakilan Purwokerto menunjukkan salah satu contoh uang mutilasi alias uang rusak di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (7/9/2023). (KOMPAS/Wilibrordus Megandika Wicaksono)

Beberapa hari ini viral video dan pemberitaan mengenai mutilasi uang kertas rupiah. Modus yang digunakan adalah pelaku memotong sebagian (hampir setengah) uang asli untuk kemudian ditempel dengan uang palsu (diragukan keasliannya).

Sebagaimana biasanya kejahatan pemalsuan uang, modus mutilasi uang ini menggunakan pecahan Rp100.000,00. Dan, jika dilihat dari tampilannya, uang tersebut merupakan rupiah tahun emisi 2016. 

Ciri utama dan gampang dilihat adalah gambar tari topeng Betawi, Raja Ampat, dan bunga Anggrek bulan, serta gradasi warnanya yang serba merah (emisi terbaru adalah tahun 2022).

Kejahatan Kebangetan

Boleh dikatakan, modus kejahatan uang rupiah kali ini kebangetan. Pelaku tidak hanya memalsukan uang, tetapi juga merusaknya. Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, ada Pasal berlapis yang bisa menjerat pelaku, yaitu meniru rupiah (Pasal 34), merusak/memotong rupiah (Pasal 35), dan pastinya memalsu Rupiah (Pasal 36).

Hukuman atas tindakan-tindakan pidana tersebut pun bervariasi, dapat mencapai 15 tahun dengan denda mencapai Rp50M.

Lebih kebangetan lagi, jika uang ini sampai diedarkan kepada para pedagang kecil, yang bisa jadi untuk memperoleh Rp100.000,00 tidak cukup banting tulang sehari-semalam.

Uang Terpotong yang Bisa Ditukarkan

Memang, uang rupiah kertas asli yang terpotong masih dapat ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) dengan syarat khusus.

Syaratnya, dalam hal fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Jumlah penggantiannya pun dapat diberikan sebesar nilai nominal jika memenuhi kondisi tertentu. Rincian hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah (Pasal 24 ayat (3)).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline