Lihat ke Halaman Asli

Abdul Haris

TERVERIFIKASI

Menulis Untuk Berbagi

Penurunan Kembali MDR QRIS untuk Usaha Mikro

Diperbarui: 11 Agustus 2023   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi QRIS. (Sumber: Freepik via kompas.com)

Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan perubahan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro. 

Dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 24-25 Juli 2023, BI mengumumkan MDR QRIS usaha mikro dihitung sesuai nominal transaksi. Penjabarannya, untuk transaksi usaha mikro di bawah Rp100.000,00 kembali tidak dikenakan MDR. 

Adapun transaksi di atas Rp100.000,00 tetap dikenakan MDR 0,3%. BI memberikan waktu kepada industri untuk melakukan penyesuaian sistemnya, paling cepat 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023.

Berdasarkan penjelasan BI, pertimbangan perubahan kebijakan tersebut yaitu volume transaksi kurang dari Rp100.000,00 mendominasi transaksi usaha mikro hingga 70%nya. 

Usaha mikro merupakan 30% dari total merchant pengguna QRIS yang saat ini telah menembus angka 26,7 juta.

Kebijakan Jalan Tengah 

Saya berpandangan, kebijakan bank sentral tersebut merupakan kebijakan jalan tengah. Artinya, di satu sisi, BI mengakomodir harapan masyarakat, terutama usaha mikro, untuk tidak dibebani biaya pemanfaatan QRIS. 

Di sisi lain, BI tetap memperhatikan kebutuhan industri untuk memperoleh pendapatan jasa (fee based income). 

Kemudian, sebagai lembaga negara sekaligus lembaga publik, sudah semestinya BI melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan. 

Kebijakan pembebasan sebagian MDR ini menunjukkan bahwa BI telah merepresentasikan kehendak masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline