Lihat ke Halaman Asli

Abdul Haris

TERVERIFIKASI

Menulis Untuk Berbagi

Menyikapi Pengenaan MDR QRIS

Diperbarui: 20 Juli 2023   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi melakukan pembayaran menggunakan QRIS. Sumber: Kompas.com

Pengenaan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS kepada usaha mikro sempat ramai diperbicangkan masyarakat. MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Sesuai rilis Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 22 Juni 2023, penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant (pedagang) usaha mikro menjadi 0,3% efektif sejak 1 Juli 2023.    

Dengan adanya respon masyarakat tersebut, sebenarnya kita bisa melihat antusiasme mereka terhadap fasilitas pembayaran berbasis QR code ini. Sebagian tidak mempersoalkan pengenaan MDR dan akan tetap menggunakan QRIS. Sebagian lain, mengharapkan kebijakan tersebut bisa ditinjau ulang. Wajar, muncul perbedaan pandangan terhadap suatu kebijakan baru. Apalagi, kebijakan tersebut terkait pengurangan kenyamanan.

Mengapa harus ada MDR?

Dari penjelasan Bank Indonesia (BI), MDR QRIS sebenarnya pernah dikenakan pada awal peluncurannya tahun 2019 yaitu sebesar 0,7% untuk semua jenis usaha. Namun, saat pandemi tahun 2020, kebijakan MDR usaha mikro untuk sementara menjadi 0%. Jadi, MDR sekarang sudah lebih rendah dari MDR saat awal penerapannya.

Lalu, mengapa perlu ada MDR? Dalam QRIS, banyak pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian transaksinya. Mereka diantaranya Penyedia Jasa Pembayaran (bank/non bank), lembaga switching (pemroses data transaksi pembayaran), merchant aggregator (pihak yang meneruskan pembayaran dari penyedia jasa pembayaran kepada penyedia barang/jasa), dan pengelola National Merchant Repository (sistem yang berfungsi untuk menatausahakan data pedagang pengguna QRIS).

Pihak-pihak tersebut tentunya mengeluarkan berbagai macam biaya untuk operasional hingga pengembangan sistem. Jadi, MDR akan didistribusikan kepada pihak-pihak tersebut sebagai kompensasi biaya yang mereka keluarkan itu.

Karena MDR dikenakan kepada pedagang maka akan menjadi beban biaya pedagang. Untuk para konsumen, mereka seharusnya tidak dikenakan. Larangan itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan BI No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang melarang pedagang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen terkait MDR. Penyedia jasa pembayaran wajib memastikan pedagang tidak melanggar ketentuan dimaksud.    

Seberapa kuat QRIS?

Dalam perjalanannya selama 3 tahun, pembayaran menggunakan QRIS sudah mulai umum dilakukan oleh masyarakat. Data BI menunjukkan, hingga Mei 2023, pengguna QRIS sudah mencapai 36 juta, merchant sebanyak 26,1 juta, nominal transaksi tercatat Rp18,8T, dan volume transaksi sebanyak 185 juta. Jumlah yang besar itu menunjukkan penerimaan masyarakat yang tinggi. Tentunya, aspek kemudahan dan kenyamanan merupakan daya tarik utamanya.  

Lanjutkah Menggunakan QRIS?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline