Lihat ke Halaman Asli

Harisman

Swasta

Menilik Opsi Hak Angket, Proses Penyelesaian Dugaan Kecurangan Pemilu dalam Perspektif Hukum

Diperbarui: 27 Februari 2024   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Menimbang usulan Hak Angket DPR. (Sumber: KOMPAS.ID)

Beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 14 februari tahun 2024, secara serentak warga negara indonesia telah melakukan pencoblosan lanngsung untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden dan juga sekaligus memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten. 

Tentunya salah satu syaratnya adalah warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum, Pencoblosan atau pemilihan langsung dalam pesta demokrasi ini gelar pada setiap 5 tahun dan dilaksanakan secara serentak diseluruh sebaran wilayah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang ada dalam setiap provinsi di indonesia.

Pada tahun ini gelaran pesta demokrasi diwarnai dengan penuh dinamika, drama dan penuh meriah, euforia bukan saja dirasakan di ruang publik.

Namun juga dalam ruang sosial media terasa begitu 'hebohnya' untuk mempromosikan jagoan masing-masing para pendukung pasangan calon Presiden maupun wakil Presiden.

Sehingga tidak heran banyak komentar-komentar para netizen yang ‘kocak’ dan tidak sedikit pula komentar-komentar ‘miring’ yang ditunjukan masing-masing para pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bahwa mengenai usulan hak angket digaungkan pertama kali oleh Pasangan Calon presiden 03 dan sudah ditanggapi oleh pasangan calon presiden nomor urut 01.

Usulan hak angket ini menuai polemik dan menimbulkan gonjang ganjing diskursus ditengah masyarakat termaksud para elit politik dan khususnya juga dikalangan para pakar/ahli hukum.

Karena langkah yang diusulkan merupakan langkah politik dan bukan langkah hukum, yang tentu kita sudah ketahui bahwa di DPR merupakan ruang proses politik bukan ruang proses hukum yang ujungnya tidak adanya kepastian hukum.

Bahwa Dasar konstitusional Hak Angket DPR terdapat dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pasal ini menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menyelidiki, meninjau, dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline