Lihat ke Halaman Asli

Haris Fauzi

Pembelajar

Siapa Peduli Hak Asasi

Diperbarui: 20 Januari 2019   14:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak Asasi || Sumber gambar: Instagram Bang Gaber

Hak asasi manusia begitu penting dan krusial, tak terkecuali dalam debat perdana kali ini. 

Tarik ulur tentang hal tersebut terjadi seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, manusia semakin menyadari hakikat diri dan hak haknya sebagai manusia yang bebas dan lepas dari sesuatu yang membelenggu dirinya, tidak ada persoalan kehidupan yang lepas dari nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan tersebut menyentuh luas berbagai bidang seluas kehidupan itu sendiri. Upaya penyadaran dan penegakannya harusnya dilakukan secara serius dan proporsional. Oleh sebab itu, secara tidak langsung tiap pribadi harus mengerti dan memahami hak asasi manusia serta makna konsepsi tentang hak asasi manusia tak terkecuali landasan ideologisnya. 

Pasca berakhirnya perang dingin dan pudarnya pembeda blok Barat dan Timur. Wacana hak asasi manusia yang terpusat di Barat dengan kelebihan ekonomi dan sosial budaya berusaha memberikan indikator parameter dan mangadvokasi penegakan nilai-nilai hak asasi manusia. 

Bagi negara ketiga yang pernah mengalami kolonialisme barat beranggapan bahwa hak asasi manusia modern merupakan ideologi sekuler khas Barat yang harus ditolak. Negara ketiga memiliki sistem nilai, budaya dan agama yang bertolak belakang dengan Barat yang sekuler dan ateis Kita tentu mengetahui bersama penegakan hak asasi manusia yang ada sekarang tidak serta merta mendorong perbaikan dan penghormatan kepada nilai hak asasi manusia itu sendiri. 

Kasus pelanggaran hak asasi manusia masih saja terjadi seperti perlakuan kasar, penyiksaan fisik semena-mena oleh aparatur negara, penghilangan massal suatu ras atau suku bangsa semisal Genosida Etnis Rohingya di Myanmar, penyiksaan oleh penguasa terhadap lawan politiknya hingga tindakan diskriminatif apartheid di Afrika. 

Abdullah Ahmad An-Naim, praktisi hukum publik memahami hak asasi manusia sebagai hak-hak yang harus dinikmati oleh setiap orang berdasarkan kenyataan bahwa ia adalah manusia. Karakteristik pokok dari hak asasi manusia adalah bahwa hak ini dimiliki setiap orang, tanpa ada diskrimanasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan lain-lain. Hak asasi tidak terbatas pada komunitas tertentu, termasuk dalam suatu komunitas agama tertentu. 

Hak asasi manusia memiliki beberapa unsur penegakannya, yaitu pemilik hak, ruang lingkup penerapannya, dan pihak yang bersedia dalam penerapannya. Ketiga unsur tersebut menyatu dalam pengertian dasar tentang hak. Hak merupakan beberapa nilai normatif yang dimiliki dan melekat pada setiap pribadi, setiap manusia, yang ditegakkan untuk melindungi hak persamaan dan hak kebebasan dalam berinteraksi antara individu atau hubungannya dengan lembaga tertentu. 

Hak asasi manusia dalam artian Nurcholish Majid bukan suatu hasil akhir yang datang tiba-tiba dan tanpa perjuangan. Ia berkaitan erat dengan makna dan tujuan hidup manusia. hak asasi manusia lahir dari kedalaman diri manusia yang paling murni. Bila seseorang memahak asasi manusiai nilai dasar kemanusiaan, ia akan memiliki kesadaran dan penghormatan kepada penegakan nilai hak asasi manusia.

Sebab pelanggaran dan pengabaian nilai kemuliaan kemanusiaan tersebut disebabkan oleh minim atau bahkan kosongnya wawasan dalam diri seseorang. Hak asasi manusia di Indonesia hadir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia. Hal semacam itu bisa kita temukan dalam falsafah dan ideologi bangsa yang berada dalam sila Pancasila, mukadimah, dan beberapa pasal UUD 45. Nilai hak asasi manusia semisal keadilan, kesejahteraan, persatuan dan demokrasi untuk kemaslahatan manusia dan dijadikan sebagai tujuan luhur bangsa. kesadaran terhadap hak asasi manusia mendorong bangsa Indonesia untuk melapaskan diri dari pengaruh kolonial dan imperialis. 

Hak asasi manusia merupakan hal parennialistik, kebenaran dan kearifan abadi dalam jiwa setiap manusia. Kita menyadari bahwa sebagai diri bangsa kita semua terhormat dan bermartabat, kemerdekaan yang kita raih adalah hak setiap bangsa dan negara. Sebagai acuan dasar, hak yang harus negara berikan kepada setiap warganya diantaranya: Hak kewarnegaraan imparsialitas semua warga negara di mata hukum dan pemerintahan, hak untuk hidup layak, hak berserikat, hak kebebasan beragama dan menjalankan ibdahnya, dan hak pendidikan. Kita bisa mengamati kesadaran dan komitmen terhadap hak asasi manusia terus bergerak dan tumbuh dalam bangsa ini. Pasca reformasi dan runtuhnya Orde Baru menjadi titik balik perbaikan hak warga negara. Di lain sisi, kita menyadari pemerintah sebagai pemangku kebijakan belum sepenuhnya menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline