Lihat ke Halaman Asli

Haris Fauzi

Pembelajar

Obat Berbahan Hewan Babi dan Isu Halal-Haram

Diperbarui: 17 September 2018   17:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halal haram sebuah obat seringkali jadi isu yang meresahkan masyarakat. Kita harus tahu kenapa kita mendukung atau menolak sesuatu. | Sumber Gambar : Geotimes

Indonesia Pasar Obat Terbesar

Indonesia boleh dikatakan merupakan pangsa pasar yang obat-obatan paling besar. Setidaknya Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk yang amat besar.

Mereka punya sifat amat gemar mengkonsumsi obat-obatan baik yang dijual secara resmi atau pun lewat pasar gelap yang tidak resmi. Berbagai iklan di media baik cetak atau elektronik dipenuhi dengan penawaran berbagai macam obat yang dijual bebas dan manfaat yang selangit.

Di sisi lain, industri farmasi adalah industri yang punya nilai persaingan yang cukup tinggi. Bahkan seringkali persaingan ini sampai ke wilayah persaingan yang tidak sehat, seperti adanya biaya promosi di media, sampai langsung menghubungi para dokter yang berpraktik agar dapat menjual obat sebanyak-banyaknya. Dan industri farmasi akan sangat bermurah hati untuk berinvestasi besar demi mengentertain para dokter, seperti membelikan mereka mobil, rumah dan sebagainya.

Persaingan ini pun kadang sampai ke trik yang agak lebih tidak terpuji, seperti upaya saling menjatuhkan citra suatu produk, demi untuk dapat menguasai pasar. Bukan sebuah hal yang aneh bila antara satu produsen dengan produsen lain saling menjatuhkan dengan cara-cara yang tidak sehat, seperti melepas isu-isu negatif dan miring terhadap produk dari saingannya.

Salah satunya adalah dengan cara menebar isu tentang adanya kandungan yang dianggap atau dikhawatirkan mengandung bahan-bahan yang tidak halal, seperti ekstrak babi atau benda-benda najis.

Trik menebar isu ini karena memasuki ranah halal-haram di tengah keawaman umat Islam, akhirnya seringkali menimbulkan keresahan massal. Apalagi mengingat bangsa Indonesia umumnya berlatar belakang mazhab Asy-Syafiiyah, yang sangat tegas mengharamkan babi dan anjing.

Sekadar catatan, kalau di dalam mazhab lain dikenal al-istihalah, dimana kulit hewan yang haram dimakan, entah bangkai atau memang hewan yang najis, bila telah disamak akan berubah menjadi suci, namun khusus di dalam mazhab Asy-Syafiiyah, kulit babi dan anjing selama-lamanya tidak akan pernah berubah menjadi suci, meski sudah mengalami penyamakan.

Dalam pandangan mazhab ini, anjing dan babi adalah hewan yang level kenajiannya berat (mughalladzah), sehingga apa pun dari bagian tubuhnya tidak bisa disucikan lagi. Maka isu babi adalah isu yang paling sering dimunculkan dalam rangka persaingan antara pedagang dan produsen makanan serta obat-obatan.

Istihalah, Perubahan Zat Sifat Benda

Kata istihalah  berarti berubahnya suatu benda dari zat dan sifat aslinya menjadi benda lain yang berbeda zat dan sifatnya. Dan perubahan zat dan sifat itu berpengaruh kepada perubahan hukumnya. Bila benda najis mengalami perubahan zat dan sifat menjadi benda lain yang sudah berubah zat dan sifatnya, maka benda itu sudah bukan benda najis lagi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline