Proses pelaksanaan dan penyaluran zakat fitrah di mesjid Nurul hikmah desa kintukowuna kec. Kontukowuna kab. Muna
Sebelum lanjut kepada pembahasan proses pelaksanaan zakat fitrah di desa kontukkwuna kec. Kontukowuna terlebih dahulu kita mengetahui apa siih zakat fitrah itu?
Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.
Pelaksanaan zakat fitra di desa kintukowuna kec. Kontukowuna itu diadakan di mesjid Nurul hikmah yang dipercayakan oleh amil zakat yaitu bapak La Hanta S. Pd. I, Bapak la lengo s. Ag dan bapak la sahari.
Untuk pelaksanaan zakat yang ada di kampung saya dilakukan pada malam ke 26 sampai dengan ke 30 ramadhan. Untuk jenis zakat fitra yang di konsumsi ada beras dan jagung. Jadi, pengonsumsian beras ada 2 yaitu beras yang harga 42 per jiwa dan 37 ribu per jiwa. Sedangkan jagung 20 ribu per jiwa. Setelah terkumpulnya semua yang zakat fitrah maka para amil zakat menghitung keseluruhan dengan nilai 26.952.000. Setelah itu para panitia mendata orang yang berhak menerima zakat dengan sejumlah 97 orang diantaranya fakir miskin, yatim piatu, fisabilillah dan lansia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H