Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan proses penyaluran zakat fitrah di desa kontukowuna kec. Kontukowuna.
Baik, sebelum membahas proses penyaluran zakat fitrah terlebih dahulu kita mengetahui apa itu zakat fitrah?
Jadi, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat islam baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda pda awal bulan Ramadhan samapai menjelang idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.
Proses pelaksanaan zakat fitrah ini di lakukan di kampung saya yaitu di mesjid Nurul Hikmah di desa kontukowuna kec. Kontukowuna yang diterima amik zakat mesjid, oleh bapak Hanta s. Pdi, la lengo s. Ag, dan sahari.
Jadi, pelaksanaan zakat fitrah ini dilakukan pada malam ke-27 sampai malam ke-30 Ramadhan. Untuk jenis makanan pokoknya itu ada beras dan dan jagung, untuk nilai beras ada yang 42 ribu per jiwa, ada yang 37 ribu per jiwa dan jagung itu harganya 20 ribu per jiwa. Untuk zakat fitrah keseluruhan yang ada di kampung saya sebanyak 26.951.000 diantara banyaknya warga di desa kontukowuna makanan panitia zakat mendata sejumlah 97 orang yang berhak menerima zakat fitrah diantaranya fakir miskin, yatim piatu, dan fisabilillah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H