Netralitas Bawaslu harus terus dikawal oleh publik dan aktivis pro demokrasi. Ia meminta agar Komisioner Bawaslu fokus terhadap pengakuan Sandiaga Uno soal kebenaran adanya sejumlah uang yang diklaim sebagai dana kampanye itu.
Bawaslu punya dasar pengakuan Sandi soal uang yang dikatakan dana kampanye itu. Jika merujuk statemen Andi Arief, ada uang Rp500 miliar untuk satu partai pengusung, dan uang itu untuk dua parpol yakni PAN dan PKS.
Saya menyampaikan bahwa Sandiaga Uno maupun partai koalisi tak mungkin tidak tahu soal aturan Pemilu, khususnya dalam hal dana kampanye. Bohong kalau pihak Sandi tak tahu soal aturan main dana kampanye di UU Nomor 7 tahun 2017. Di sana kan banyak advokat.
Jika merujuk pada regulasi di Undang-undang Pemilu itu, saya menilai dana Rp500 miliar saja sudah menyalahi aturan. Bila merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sumbangan dana kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana. Untuk dana kampanye pilpres dan pileg, besaran sumbangan dari perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar.
Pun jika mendadak ada argumen dana tersebut adalah atas nama kelompok atau korporate, menurut UU No 7 Tahun 2017 nominal uang Sandiaga Uno itu juga masih melebihi batas yang ditentukan.
Sementara sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah sebanyak tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar. Jika melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Melihat dasar itu, saya pun mendesak kepada Bawaslu tindak tegas dan periksa Sandiaga Uno soal uang "Mahar Politik" sehingga dirinya bisa dipilih menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Bawaslu sudah punya bukti permulaan, apalagi yang ditunggu Bawaslu. Jangan sampai lembaga negara itu impoten karena yang dihadapi Sandiaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H