Tertangkapnya sindikat saracen oleh pihak kepolisian menjadi persoalan baru diera media digital saat ini. Pemberlakuan UU ITE menjadi payung hukum yang efektif dalam menjawab isu hoax dalam era teknologi digital. Bahkan ada dugaan kelompok kepentingan yang membekingi sindikat saracen dalam menyebarkan isu hoax, dan peristiwa ini harus ditelusuri oleh pihak berwajib untuk membongkar dalang atau aktor intelektualnya.
Penyebaran isu hoax di Indonesia saat ini di dominasi oleh politik sebesar 91,8% dan SARA sebesar 88,6% (kumparan.com). Melihat angka persentasi jumlah isu hoax yang direlease oleh kumparan bahwa hoax banyak diproduksi dari politik dan SARA, kedua hal tersebut menjadi tantangan bagi Pancasila.
Sejak pilpres 2014 sampai dengan kasus "Ahok", situasi belum maju kedepan. Terbaginya grassroot didalam 2 perbedaan dan pilihan politik harus dijawab segera mungkin oleh para pemangku kebijakan dan elit politik. Makna demokrasi harus dipahami secara utuh dan bebas tanpa aturan (liberal), karena Pancasila masih menjadi acuan berbangsa kita saat ini. Jangan sampai pihak ketiga bertepuk tangan melihat pertikaian sesama anak bangsa.
Penerapan aturan hukum harus berlaku bagi penyebar hoax yang tertuang dalam UU ITE agar tidak semena-semena dalam berbangsa dan bernegara yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa. Semoga perbedaan itu menjadi warna yang indah bukan diartikan dengan jarak yang berujung disintegrasi ditataran elit politik, yang berujung perbedaan yang berjarak diantara sesama anak bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H