Lihat ke Halaman Asli

Hari Prasetya

Knowledge Seeker

Mengukur Istitho'ah Keuangan Berhaji, Sebuah Perspektif

Diperbarui: 6 Maret 2022   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelepasan ratusan jemaah umrah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Sabtu (8/1/2022). Foto: KOMPAS.com/RAHEL NARDA 

"Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah SWT adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu". (QS. Ali Imran: 97)

Syarat Wajib Haji

Ibadah haji merupakan pelaksanaan rukun Islam yang kelima. Oleh karenanya, setiap muslim pasti berkeinginan menyempurnakan ke-Islam-annya dengan menunaikan ibadah haji paling tidak sekali seumur hidup. Pelaksanaan ibadah haji mempunyai beberapa prasyarat yang wajib dipenuhi, yakni: Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu (istitho’ah). 

Untuk itu, sebelum menunaikan ibadah haji setiap calon jemaah perlu dipastikan telah memenuhi prasyarat istitho’ah tersebut. Kewajiban melaksanakan ibadah haji dapat dinyatakan gugur apabila calon jemaah tidak memenuhi prasyarat istitho’ah, baik dari segi keuangan maupun kesehatan.

Dalam satu riwayat, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, “Sesungguhnya ayahku telah memiliki perbekalan yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji, tetapi dia telah tua dan tidak mampu bertahan di atas kendaraan untuk waktu yang lama, apakah aku dapat melaksanakan haji untuk mewakilinya?" Beliau SAW menjawab, "Lakukankah haji untuk mewakilinya." Ayah sahabat tersebut dipandang tidak memenuhi prasyarat istitho’ah kesehatan sehingga gugur kewajiban berhaji-nya.   

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitho’ah Kesehatan Jemaah Haji, yang menjadi acuan dalam pengujian atas pemenuhan prasyarat istitho’ah kesehatan bagi calon jemaah haji. 

Dalam Permenkes tersebut, istitho’ah didefinisikan sebagai “kemampuan jemaah haji secara jasmaniah, rohaniah, perbekalan, dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban kepada keluarga”.

Sedangkan istitho’ah kesehatan didefinisikan sebagai “kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan agama Islam”. Permenkes tersebut mengatur kriteria yang jelas dan rinci mengenai prasyarat istitho’ah kesehatan bagi calon jemaah haji.

indonesiainside.id

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4001/2018 yang mewajibkan adanya surat keterangan istitho’ah kesehatan sebagai prasyarat bagi calon jemaah haji melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, yang mulai berlaku pada musim haji tahun 2019. 

Calon jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitho’ah kesehatan tidak dapat melakukan pelunasan biaya haji, tidak akan divaksin meningitis, dan tidak akan diberikan surat panggilan masuk asrama (SPMA).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline