Lihat ke Halaman Asli

Hari Prasetya

Knowledge Seeker

Mengapa Kepesertaan LPS Bersifat Wajib?

Diperbarui: 2 Mei 2018   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.lps.go.id

Kepesertaan dalam penjaminan simpanan dapat bersifat wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary). Penetapan sifat kepesertaan tersebut mempertimbangkan banyak hal, satu diantaranya melihat kesesuaiannya dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective) dari sistem penjaminan simpanan di negara tersebut.

Mandatory vs Voluntary

Jika kepesertaan bersifat wajib, seluruh bank akan menjadi peserta penjaminan sehingga nasabah saat akan menempatkan simpanan tidak perlu mencari informasi mengenai bank peserta dan bank bukan peserta penjaminan. Sebaliknya, dalam kepesertaan yang bersifat sukarela, nasabah perlu mencari tahu kepesertaan suatu bank dalam penjaminan. Selain itu, terdapat kecenderungan bank yang menjadi peserta penjaminan justru hanya bank yang mempunyai risiko tinggi, kondisi tersebut dinamakan adverse selection atau seleksi negatif.

Kepesertaan yang bersifat sukarela akan dijadikan sarana tranfer risiko bagi bank yang mempunyai risiko melebihi rata-rata risiko kegagalan pada industri perbankan. Sebaliknya, bank dengan risiko kegagalan yang relatif rendah justru cenderung tidak mau menjadi peserta penjaminan karena merasa akan memberikan subsidi pada bank lain yang lebih berisiko.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman (misleading). Masyarakat menempatkan simpanannya pada bank peserta dengan asumsi bank tersebut memiliki risiko kegagalan relatif rendah. Namun pada kenyataannya, jika kepesertaan bersifat sukarela, bank yang menjadi peserta penjaminan justru bank yang memiliki risiko kegagalan tinggi.

Kepesertaan bank dalam penjaminan simpanan dapat meningkatkan daya saing karena bank dapat berpromosi kepada masyarakat bahwa simpanan yang ditempatkan padanya terjamin. Sedangkan bagi bank yang tidak ikut penjaminan mempunyai keunggulan tidak membayar premi penjaminan. Membandingkan keunggulan kompetitif dari adanya penjaminan dengan penghematan dari tidak membayar premi penjaminan menjadi salah satu pertimbangan bagi bank.

Apabila bank memandang bahwa penjaminan simpanan diperlukan sebagai bentuk pelayanan kepada nasabah penyimpan dan untuk menjaga keberlangsungan usahanya, bank akan terdorong menjadi peserta penjaminan secara sukarela tanpa perlu diwajibkan. Terlebih jika premi yang dikenakan didasarkan pada tingkat risiko masing-masing bank. Kepesertaan yang bersifat wajib merupakan praktek terbaik dan merupakan salah satu prinsip dasar (Core Principles) dari sistem penjaminan simpanan yang efektif.

Opsi Penghentian dan Pembatalan Kepesertaan

Meski kepesertaan pada penjamin simpanan bersifat wajib, banyak negara memiliki variasi dalam penerapannya, misalnya penjamin simpanan diberi wewenang untuk menghentikan (termination) atau membatalkan (cancelation) kepesertaan suatu bank atau memberi opsi bank tertentu untuk tidak menjadi peserta penjaminan jika memenuhi persyaratan tertentu.

Di Filipina dan Malaysia, meskipun kepesertaan bersifat wajib, PDIC dan MDIC mempunyai kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan kepesertaan suatu bank. Penghentian kepesertaan dapat dilakukan antara lain apabila bank peserta tidak memenuhi kewajiban yang tercantum di dalam polis/kontrak penjaminan atau peraturan perundang-undangan, misalnya tidak membayar premi penjaminan. Sedangkan pembatalan penjaminan dapat dilakukan apabila bank tidak mengindahkan arahan atau tindakan korektif (prompt corrective actions) dari pengawas atau bank dikenakan sanksi tidak boleh lagi menerima simpanan dari masyarakat.

Apabila kepesertaan suatu bank dihentikan atau dibatalkan, simpanan yang ada di bank tersebut umumnya masih tetap dijamin sampai saat jatuh tempo atau sampai batas waktu tertentu (misalnya 6 atau 12 bulan). Kewenangan menghentikan dan membatalkan penjaminan lazimnya diberikan kepada penjamin simpanan yang mempunyai sebagian wewenang pengawasan perbankan atau telah ada kesepakatan pengenaan sanksi tersebut antara penjamin simpanan dengan pengawas bank.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline