Sejauh ini, tidak sedikit orang yang berpersepsi bahwa penjaminan simpanan merupakan salah satu cabang atau jenis dari asuransi komersial. Istilah deposit insurance pun sering diterjemahkan menjadi asuransi deposito. Sejatinya penjaminan simpanan dan asuransi komersial memiliki prinsip dasar dan praktek yang berbeda.
Merujuk pada KUH Perdata, penjaminan merupakan perjanjian 3 pihak yakni: penjamin, terjamin, dan penerima jaminan, yang disebut juga dengan terminologi "penanggungan". Sedangkan asuransimerupakan perjanjian 2 pihak antara penanggung dan tertanggung yang dalam UU Usaha Perasuransian dan KUH Dagang disebut dengan terminologi "pertanggungan".
Paparan berikut akan membahas perbedaan, persamaan, serta penerapan prinsip dan praktek asuransi komersial dan penjaminan simpanan.
Insurable Risk
Dalam asuransi, risiko yang dapat diasuransikan harus merupakan risiko murni (pure risk) dan bersifat independen. Risiko murni bilamana terjadi akan menyebabkan kerugian dan jika tidak terjadi tidak akan menimbulkan keuntungan. Berbeda dengan risiko spekulatif yang memungkinkan timbulnya keuntungan.
Sedangkan independen berarti besarnya risiko yang dihadapi satu tertanggung tidak dipengaruhi besarnya risiko tertanggung lain. Risiko asuransi harus merupakan peristiwa insidentil (fortuitous), serta terjadinya di luar kendali tertanggung.
Dalam penjaminan simpanan, risiko yang dipertanggungkan adalah risiko kegagalan bank dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah penyimpan karena dicabut izinnya.
Pencabutan izin bank tidak selalu bersifat insidentil karena umumnya didasarkan pada permasalahan kesehatan bank yang kronis dan menahun, serta dipengaruhi tingkat toleransi pengawas terhadap kondisi bank (regulatory forbearance) yang mungkin berbeda antara satu bank dengan bank lainnya.
Risiko kegagalan bank, sering disebut sebagai bagian dari risiko pengawasan (supervisory risk), tidak bersifat independen karena adanya potensi efek berantai kegagalan satu bank kepada bank lainnya yang dapat menimbulkan kerugian yang bersifat katastropik dan sistemik.
Kegagalan bank selama ini banyak disebabkan oleh fraud pengurus atau pemilik bank. Dalam asuransi komersial, apabila tertanggung menjadi penyebab terjadinya risiko yang dipertanggungkan, misalnya membakar rumah sendiri (arson) atau melakukan bunuh diri, klaim asuransinya tidak akan dibayar.
Dalam penjaminan simpanan, LPS akan membayar klaim penjaminan simpanan pada bank yang dicabut izinnya karena sebab apapun, termasuk bank yang dirampok oleh pemiliknya sendiri, kecuali bank yang melakukan self liquidation.