Lihat ke Halaman Asli

Hari Prasetya

Knowledge Seeker

Cak Brodin, Ning CS, dan Simpanannya

Diperbarui: 8 Maret 2018   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: www.malangvoices.com

Tidak seperti biasanya, pagi itu Cak Brodin setelah bangun tidur bergegas mandi dan pergi ke kantor bank tempat biasa bertransaksi. Sesampai di kantor bank suasana masih sepi, Cak Brodin langsung menuju ke konter customer service (CS) yang baru saja dibuka. Ning CS yang sedang membenahi lipstiknya terperanjat dan sambil tersenyum menyambut kedatangannya, selanjutnya terjadi dialog sebagai berikut:

Ning CS: Selamat pagi Cak, ada yang bisa saya bantu?

Cak Brodin: Selamat pagi Ning, mau nanya kemarin malem aku lihat iklan di TV ada cowok kribo yang ngomong kalo simpanan di bank dijamin paling tinggi sebesar Rp 2 milyar. Bener ta?

Ning CS : Bener Cak, saat ini simpanan di bank yang dijamin LPS sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Jadi apabila bank tempat sampeyan nyimpen uang dicabut izinnya dan sampeyan punya rekening tabungan, giro, atau deposito di bank tersebut, maka seluruh saldo rekening simpanan sampeyan akan dijumlahkan dan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp 2 milyar.

Cak Brodin : Dijamin LPS? LPS itu binatang apa ya Ning?

Ning CS : LPS itu badan hukum independen, transparan, dan akuntable yang dibentuk Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. LPS diberi mandat untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Cak Brodin : Apa semua bank menjadi peserta penjaminan LPS?

Ning CS : Bener Cak. Semua bank umum dan BPR, bank lokal dan kantor cabang bank asing, bank konvensional dan bank syariah, yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Cak Brodin : Apa tandanya suatu bank itu menjadi peserta penjaminan LPS?

Ning CS : Untuk menunjukkan kepesertaannya, bank diwajibkan memasang stiker yang berisi tulisan bank peserta penjaminan LPS di kantor bank. Tapi kalo tidak ada stikernya bukan berarti bank tersebut tidak menjadi peserta penjaminan LPS, mungkin belum mendapat kiriman stiker dari LPS atau stikernya belum sempat ditempel.

Cak Brodin : Apa semua produk yang dipasarkan bank dijamin LPS?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline