Lihat ke Halaman Asli

Hari Prasetya

Knowledge Seeker

Tiga Pilar "European Banking Union"

Diperbarui: 21 Februari 2018   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

shufpatrol.tk

Pada tahun 2017, di Eropa terjadi beberapa permasalahan perbankan yang penanganannya menggunakan opsi yang berbeda-beda: Resolusi Banco Popular Espanol; Likuidasi Veneto Banca dan Banca Popolare di Vicenza; dan Precautionary Recapitalisation Banca Monte dei Paschi di Siena.

Penanganan permasalahan perbankan tersebut menarik untuk disimak mengingat sejak 1 Januari 2016 di Eropa mulai diberlakukan secara efektif penyatuan mekanisme pengawasan dan resolusi perbankan, serta harmonisasi skim penjaminan simpanan yang disebut European Banking Union.

Pembentukan European Banking Union ditujukan antara lain untuk mengurangi frakmentasi pasar, meningkatkan harmonisasi pengaturan sektor keuangan, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Eropa.

European Banking Union terdiri dari 3 pilar, yakni: 1. Single Supervisory Mechanism (SSM), 2. Single Resolution Mechanism (SRM), dan 3. Harmonised Deposit Guarantee Schemes (DGS).

European Central Bank (ECB) merupakan pemain utama dalam SSM dan menjadi otoritas pengawas terhadap bank yang memiliki operasi lintas batas dan berdampak penting/signifikan pada stabilitas keuangan di Eropa. Sedangkan pengawasan terhadap bank lainnya dilakukan pengawas di setiap negara (National Supervisory Authorities).

ECB melakukan kerjasama dengan European Systemic Risk Board (ESRB) dalam mengawasi risiko sistem keuangan secara keseluruhan (macro-prudential oversight) dan European Banking Authority (EBA) dalam meningkatkan efektifitas dan keselarasan pengaturan dan pengawasan perbankan sesuai Single Rulebook.

Dalam melaksanakan SRM, dibentuk Single Resolution Board (SRB) yang memiliki wewenang merumuskan kebijakan resolusi bank bekerjasama dengan ECB dan otoritas resolusi di setiap negara (National Resolution Authorities).

Sebagai sumber pendanaan resolusi, dibentuk Single Resolution Fund (SRF) yang dananya berasal dari kontribusi perbankan yang ditargetkan terkumpul sebesar 1% dari simpanan yang dijamin pada 2024 atau diperkirakan sebesar 55 milyar. Pada masa transisi 2016 - 2023, otoritas resolusi masing-masing negara mengumpulkan kontribusi dari perbankan dan mentransfer dananya kepada SRF setiap tahun.

SRF memisahkan akumulasi dana dari masing-masing negara dalam national compartments. Dalam hal diperlukan penggunaan resolution fund pada masa transisi tersebut, pembebanannya didasarkan pada proporsi tertentu antara dana pada national compartment negara yang bersangkutan dengan dana dari national compartments negara-negara lainnya (mutualisation).

Pelaksanaan resolusi bank menggunakan dasar pengaturan EU Bank Recovery and Resolution Directive (BRRD). Berdasarkan BRRD, SRF atau resolution fund baru dapat digunakan setelah paling kurang 8% kewajiban bank telah dihapus (write down) dan/atau dikonversi (convert) menjadi modal untuk menyerap kerugian (bail-in).

Penggunaan SRF dibatasi paling tinggi 5% dari kewajiban bank atau paling banyak 5 milyar. Dalam hal kerugian yang terjadi melebihi 13% dari kewajiban bank, setiap negara harus memiliki mekanisme dan sumber dukungan pendanaan (backstop/bridge funding) atau dapat pula memanfaatkan fasilitas European Stability Mechanism (ESM).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline