Lihat ke Halaman Asli

Hari Prasetya

Knowledge Seeker

Tujuan Kebijakan Publik dari Sistem Penjaminan Simpanan

Diperbarui: 29 September 2016   09:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat membangun atau mengembangkan suatu sistem penjaminan simpanan, setiap negara perlu merumuskan terlebih dahulu tujuan kebijakan publik atau public policy objective (PPO). Dalam Core Principles for Effective Deposit Insurance System, PPO merupakan prinsip dasar pertama yang akan dilakukan asesmen atau dinilai. Perumusan PPO memberi dasar argumen dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan yang ingin dicapai dari keberadaan sistem penjamin simpanan tersebut.

Perumusan PPO merupakan proses yang komplek dengan mempertimbangkan banyak faktor, antara lain struktur dan sistem perbankan, kerangka kerja pengawasan perbankan, hukum kepailitan atau kebangkrutan, serta standar akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang berlaku di negara tersebut.

Penjamin simpanan dapat menetapkan beberapa PPO yang menjadi fokus utama dan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, keuangan, maupun kondisi sosial kemasyarakatan.

Beberapa PPO yang lazim dipertimbangkan sebagai dasar penerapan sistem penjamin simpanan antara lain:

Turut Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan

Penjaminan simpanan dirancang sebagai unsur dalam mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, bersama fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, fungsi lender of last resort dan sistem pembayaran, serta fungsi pengelolaan keuangan negara dan manajemen krisis. Kerjasama di antara fungsi-fungsi tersebut dalam mekanisme yang terintegrasi diharapkan dapat mendorong terciptanya stabilitas sistem keuangan. Kerangka kerja tersebut disebut dengan jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) atau financial system safety nets (FSSN).

Melindungi Simpanan Nasabah Kecil

Informasi mengenai kondisi suatu bank tidak mudah diketahui dan dipahami semua nasabah. Nasabah yang tidak mempunyai akses dan/atau kemampuan menganalisa kondisi suatu bank tempat menitipkan uangnya perlu mendapatkan perlindungan. Nasabah yang masuk dalam kategori tersebut umumnya memiliki saldo simpanan tidak banyak atau sering pula disebut sebagai nasabah kecil (small unsophisticated depositors).

Adanya perlindungan terhadap nasabah kecil akan memberikan keamanan atas simpanan mereka dan membebaskan mereka dari kebutuhan untuk memantau kondisi bank. Nasabah besar dipandang memiliki akses dan/atau kemampuan menilai kondisi bank sehingga mereka diharapkan dapat melindungi dirinya sendiri. Selain itu, nasabah besar yang sebagian simpanannya tidak dijamin didorong untuk melakukan disiplin pasar (market discipline).

Mencegah Terjadinya Bank Runs/Rush

Bank sebagai perantara keuangan mempunyai karakteristik sebagian besar kewajibannya (simpanan) bersifat jangka pendek sementara sebagian besar kekayaannya (kredit) bersifat jangka panjang. Apabila terjadi penarikan simpanan secara bersamaan (bank runs/rush), bank yang sehat sekalipun akan mengalami kesulitan likuiditas yang pada akhirnya akan mendorong bank menjual aset dengan harga murah dan/atau meminjam dengan bunga tinggi yang dapat berujung menjadi bank gagal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline