Lihat ke Halaman Asli

Hari Prasetya

Knowledge Seeker

Negara Memiliki Kewajiban Asasi Menjamin Simpanan Nasabah Bank?

Diperbarui: 11 Maret 2018   09:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.dictio.id

Mengenang 11 tahun berdirinya LPS pada 22 September 2016 ini, penulis teringat kejadian ketika menjadi asrot (asisten sorot) pada rapat perdana pembahasan RUU LPS antara DPR dengan Pemerintah pada bulan Pebruari 2004. Pada saat pihak Pemerintah yang dipimpin Bapak Darmin Nasution, selaku Direktur Jenderal Lembaga Keuangan - Departemen Keuangan, memulai pemaparan mengenai latar belakang diajukannya RUU LPS, seorang anggota DPR dengan logat Jawa bak dalam iklan obat sakit kepala menyela:

Sik...sik....sik...!, sebelum Bapak melanjutkan pemaparannya, mohon dijawab dahulu pertanyaan saya ini. Apakah negara mempunyai kewajiban asasi untuk memberikan penjaminan terhadap simpanan nasabah bank? Bukankah hubungan antara nasabah penyimpan dengan bank merupakan hubungan perdata biasa atas dasar kepercayaan yang tidak memerlukan campur-tangan negara?”

Bukankah hubungan antara nasabah penyimpan dengan bank serupa dengan hubungan antara pembuat tempe yang setiap hari menyetor tempenya kepada pemilik warteg dan akan menagihkan uang pembayarannya pada akhir minggu? Apakah negara juga harus terlibat ketika pemilik warteg tidak mampu membayar hutangnya kepada pembuat tempe pada akhir minggu karena warteg-nya sudah keburu digusur oleh Satpol PP?”

Banyak diantara para hadirin yang tertawa sekaligus terkaget-kaget dengan pertanyaan yang sangat mendasar tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Pemerintah mengawali penjelasan dengan memaparkan mengenai fungsi dan peran yang akan dimainkan penjaminan simpanan dalam sistem perbankan.

Selanjutnya, kontribusi perbankan dalam perekonomian nasional diibaratkan sebagai fungsi jantung dalam sistem tubuh manusia. Mengerahkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Negara berkepentingan untuk memastikan jantung perekonomian tersebut setiap saat selalu dalam kondisi sehat, stabil, dan mampu berdenyut memompa darah ke seluruh jaringan tubuh.

Kesimpulannya, penjaminan simpanan merupakan satu alat atau komponen penting yang digunakan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, stabilitas sistem perbankan diperlukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, kesejahteraan dan kemakmuran merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Negara memiliki kewajiban asasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, salah satunya dilakukan melalui pemberian penjaminan terhadap simpanan nasabah bank.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline