Lihat ke Halaman Asli

HarianNews

Jurnalis

KPU Sampang Mengabaikan Tanggapan Masyarakat pada Proses Pembentukan KPPS

Diperbarui: 3 Januari 2024   11:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

canva.com

Pada tanggal 28 Desember 2023, tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang. Namun, respons resmi terhadap pengaduan yang diajukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pajeruan, Syaiful Bahri, terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pajeruan, belum diterima hingga saat ini.

Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh PPS Pajeruan

Pengaduan yang diajukan oleh Syaiful Bahri berfokus pada dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama tahap Pembentukan Anggota KPPS. PPS Desa Pajeruan diduga tidak menjalankan tahapan penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS dengan baik. Menurut aturan yang telah ditetapkan oleh KPU, tahapan penelitian administrasi seharusnya dilaksanakan mulai tanggal 11 Desember hingga 22 Desember. Namun, PPS Desa Pajeruan disinyalir tidak menjalankan tahapan ini.

Tindakan PPS Desa Pajeruan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 1c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 lampiran 1, B, poin 3 huruf a dan b. Dampaknya, beberapa calon anggota KPPS yang diumumkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Sampang ternyata tidak memenuhi syarat, terutama terkait ketiadaan ijazah SMA atau setara. Pelanggaran ini secara prinsip bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 huruf h PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Potensi Kerusakan Integritas Pemilu

Syaiful Bahri menekankan bahwa dugaan pelanggaran serius ini berpotensi merusak integritas penyelenggaraan pemilu. Pertanyaan mendasar pun muncul, bagaimana mungkin calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat administratif dapat lolos verifikasi administrasi dan diumumkan resmi oleh KPU? Sementara itu, pendaftar yang memenuhi syarat dan memiliki ijazah SMA tidak berhasil lolos administrasi.

Dalam konteks yang lebih luas, pengaduan ini sejalan dengan fungsi tanggapan masyarakat yang telah diamanatkan dan diatur secara tegas oleh peraturan. Namun, hingga saat ini, KPU Kabupaten Sampang belum menunjukkan respons yang serius terhadap pengaduan ini. Keberadaan pengaduan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai apa yang sedang terjadi atau apa yang menjadi penyebab tidak adanya tanggapan dari pihak terkait.

Tindakan Selanjutnya Jika Tidak Ada Tanggapan

Syaiful Bahri menyatakan keyakinannya bahwa KPU Kabupaten Sampang akan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menangani pengaduan ini. Namun, jika tidak ada respons serius terhadap pengaduan tersebut, ia tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Surat pengaduan yang telah disampaikan sebagai bagian dari tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS ditujukan kepada Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, SH, yang secara struktural menangani menjadi domain Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, yaitu Taufiq Rizqon, S.Ag. Meskipun demikian, hingga saat ini belum terdapat respon yang diberikan oleh pihak yang disebutkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai apa yang sedang terjadi atau apa yang menjadi penyebab tidak adanya respon dari pihak terkait.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline