Lihat ke Halaman Asli

Hari Lek

Narasi@Banyuwangi

SP3 Dibatalkan Pengadilan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja Kembali Diproses

Diperbarui: 7 Oktober 2021   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Vena Naftalia SH, kuasa hukum Lenny Ranoewidjojo (pemohon)/Dokpri

Banyuwangi - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Karno Widjaja dkk, akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi berdasarkan putusan sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Lenny Ranoewidjojo selaku pemohon, Jum'at (1/10/2021).

Dokpri

Didepan awak media, kuasa hukum pemohon Vena Naftalia SH, mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 dengan Nomor: S-TAP/5/III/RES/1.11/2021/Satreskrim dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan Karno Widjaja dkk, berlangsung sekira pukul 15.30 WIB. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk tersebut.

"Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari Polresta Banyuwangi (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi untuk kembali melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/89/III/RES.1.11/2020/SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020," terangnya.

Dokpri

Vena mengajukan gugatan SP3 tersebut dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Byw. Dirinya berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut. "Saya meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk menangani kasus ini dengan profesional, baik dan benar. Ayo kita sama-sama menjadi kepanjangan tangan dari keadilan," tambah Vena.

Diketahui Karno Widjaja dkk dilaporkan Lenny Ranoewidjojo pengusaha asal Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil kerjasama SPBU 54.984.37 yang berada di Kampung Melayu Banyuwangi dan SPBU 54.684.33 yang berada di Kedung Ringin Muncar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/89/III/RES 1.11/2020 /SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.

Atas kasus tersebut, Lenny Ranoewidjojo diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah yang disebabkan oleh Karno Widjaja yang tak lain merupakan keponakannya. Pasalnya, kerjasama yang berlangsung mulai tahun 2006 dan 2007 hingga sekarang ini hanya memberikan laporan laba rugi tanpa adanya keterangan atau nota pendukung (tidak transparan).

Tepat tanggal 27 Juli 2021, Polresta Banyuwangi menerbitkan SP3 bagi kasus Karno Widjaja dkk dengan alasan tak cukup bukti. Dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi, kepolisian diminta untuk kembali melanjutkan proses hukum pidana yang menjerat pengusaha ternama di Kabupaten Banyuwangi ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline