Lihat ke Halaman Asli

Hari Lek

Narasi@Banyuwangi

Pembuatan Rapid Test Antigen Palsu Berhasil Dibongkar Polresta Banyuwangi

Diperbarui: 2 September 2021   11:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembuatan hasil rapid test antigen palsu berhasil dibongkar Polresta Banyuwangi/Dokpri

BANYUWANGI - Ketatnya aturan bagi masyarakat yang hendak menuju Bali dan atau sebaliknya melalui jasa penyebrangan Ketapang - Gilimanuk di masa pemberlakuan PPKM darurat, malah dibuat bisnis oleh beberapa oknum nakal. Terbukti, Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu, dan berhasil mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, modus ini dijalankan untuk keperluan penyebaran ke pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya. "Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test," kata AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/8/2021).

Nasrun menambahkan, dari hasil pengungkapan kali ini, polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti laptop, printer, dan kertas cetak antigen palsu. Yang sebelumnya terdapat salah satu klinik di wilayah Banyuwangi merasa dirugikan. "Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," jelas Nasrun.

Menurut Nasrun bisnis ini sudah berjalan tiga bulan lamanya. Sementara pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali. "Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," tegas Kapolresta.

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara. "Kami kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO," pungkas Nasrun. (Hari)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline