BANYUWANGI - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Mungkin pepatah ini yang pantas ditujukan terhadap MD alias BD (40) warga Dusun Gunungsari RT/RW 001/005 Desa/Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Kebejatan pria paruh baya tak bermoral ini berhasil terbongkar setelah 8 tahun melampiaskan nafsu birahinya terhadap anak tirinya sendiri.
Perbuatan pelaku yang berinisial MD ini pertama kali dilakukan pada tahun 2013 silam. Saat itu usia Melati (nama samaran) yang merupakan anak tirinya masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Mirisnya lagi, kebejatan pelaku yang selalu memaksa korban untuk melayani nafsu seksualnya hingga menginjak usia remaja (19).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, melalui Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono menyebutkan, bahwa perbuatan pelaku pertama kali terjadi pada tahun 2013.
"Saat itu sesuai keterangan korban, pelaku masuk ke kamar tidur korban sekira pukul 24.00 WIB, dan kemudian memaksa untuk bersetubuh. Selanjutnya sejak kejadian itu pelaku sering melakukan perbuatannya, baik malam maupun siang hari ketika ibu korban sedang tidak berada dirumah," terang AKP Mujiono, Kamis (8/7/2021).
Masih menurut Mujiono, selama kurun waktu 8 tahun pelaku sering memaksa anak tirinya untuk melayani nafsu bejatnya dengan disertai ancaman. Sehingga membuat korban ketakutan, dan tidak berani melaporkan perbuatan pelaku. Akibatnya korban saat ini mengalami trauma berat, apalagi ketika melihat pelaku.
Mujiono juga menambahkan, korban berani melapor ketika sudah menginjak usia remaja dan punya teman pria. Atas saran teman prianya tersebut akhirnya korban berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya itu ke Polsek Bangorejo.
"Berdasarkan laporan korban, saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita jerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Sub pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP," pungkas AKP Mujiono. (Hari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H