Lihat ke Halaman Asli

Advokat Hardy Christianto. SH

Advokat dan Konsultan Hukum

Hak Konstitusional Warga Negara Terhadap Pendidikan Nasional

Diperbarui: 11 Agustus 2024   16:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENDIDIKAN GRATIS

HAK SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA

Pendidikan merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara Indonesia, amanah Undang-Undang Dasar 1945 didalam BAB XIII tentang pendidikan di pasal 31 ayat 1 bebunyi "Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan". Menjawab amanah Konstitusi kita Pemerintah Republik Indonesia mengalokasikan anggaran negara sebesar 20% pertahunnya, pada APBN TA 2024 pemerintah kita telah mengalokasikan sebesar 665 Triliun dialokasikan untuk anggaran fungsi pendidikan 2024. Sedangkan 356,5 Triliun atau lebih dari setengahnya (52%) digunakan untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Namun saat ini Negara mulai terlihat "melepas" tanggung jawabnya terhadap pendidikan bagi setiap warga negaranya. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra pada hari Selasa (23/72024). Bahwa sistem Pendidikan Indonesia diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU SISDIKNAS ini pun diuji materil di Mahkamah konstitusi dengan Nomor Perkara No.3/PUU-XXII/2024. Masyarakat Indonesia yang tergabung kedalam Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia Bersama tiga pemohon perseorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum. Didalam permohonannya para pemohon mengajukan perubahan atau pengujian norma terhadap Pasal 34 ayat (2) UU SISDIKNAS sepanjang frasa "wajib belajar pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya". 

Dalam praktiknya Pemerintah juga membuat Peraturan Pemerintah terhadap sistem pendidikan Nasional dan tertuang didalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 dan telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan yang mana didalam pasal 80 dan pasal 81 menegaskan tentang penganggaran 20% untuk penyelenggaraan pendidikan baik tingkat nasional maupun tingkat daerah / alokasi dana dari APBN dan APBD. Namun didalam praktiknya seakan-akan kekurangan dana operasional didalam penyelenggaraan pendidikan masih saja banyak praktik-praktik yang dilakukan oleh oknum-oknum pendidik / oknum yang berpraktisi didunia pendidikan yang melakukan kegiatan-kegiatan yang berlawanan dengan amanah Konstitusi Bangsa kita. 

Dalam konteks ini tidak berlebihan apabila saya kembali mengingatkan pesan dari Bapak pendidikan Indonesia yaitu Bapak Soewardi Soerjaningrat atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Ki Hajar Dewantara, beliau mengemukakan "Jadikan setiap tempat sebagai Sekolahan dan setiap manusia sebagai Guru". Namun saat ini dugaan praktik-praktik pemerasan terhadap peserta pendidik dan juga buruknya kesadaran pendidik terhadap sistem pendidikan yang telah ditentukan oleh Pemerintah seakan menjadi "pintu penghalang" bagi terjaminnya hak fundamental setiap warga negara untuk dapat merasakan pendidikan yang layak. Seakan ingin mengurai "lingkaran setan" tersebut Kementrian Pendidikan menerbitkan Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di Sekolah. 

Penulis dalam hal ini menyimpulkan bahwa haruslah ada kesamaan pemahaman di dalam proses kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan pendidikan, sehingga tidak terjadi praktik-praktik transaksional terhadap para peserta didik dan orang tua murid. Dan kurangnya pengawasan internal terhadap para oknum-oknum pendidik yang "nakal" serta peran serta pemerintah secara pro aktif didalam memberikan pemahaman-pemahan terhadap penyelenggara pendidikan baik tingkat daerah maupun Nasional. Saya berkeyakinan Indonesia akan menjadi Negara yang kuat dan maju apabila pendidikan dan para pendidik diberikan perhatian yang lebih dan diberikan pemahaman yang lebih mendalam lagi terhadap hak Fundamental seseorang terhadap pendidikan apabila orang tersebut hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada intinya konstitusi kita Melindungi hak cerdas setiap Warga Negaranya




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline