Lihat ke Halaman Asli

Koes Harjon

Peneliti senior

Quo Vadis KUHAP

Diperbarui: 24 Maret 2024   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau lebih dikenal dengan KUHAP menempatkan surat dakwaan sebagai dasar dari suatu penuntutan dan pemidahaan. Artinya  pemeriksaan perkara di pengadilian harus berpatokan pada surat dakwaan, tuntutan JPU dan putusan hakim harus dalam ruang lingkup materi surat dakwaan.

Sistem peradilan pidana Indonesia dijalankan berdasarkan ketentuan KUHAP terutama ketentuan-ketentuan dalam KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim. Sedangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa dimarginalkan, akibatnya ketimpangan hukum khususnya dalam hukum pidana yang merugikan hak-hak warga negara.

KUHAP atau UU No. 8 Tahun 1981 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 1982 maksud dan tujuan kelahirannya adalah untuk menjamin hak asasi manusia, menjunjung tinggi hukum, pedoman bagi aparat penegak hukum, sarana mewujudkan negara hukum dan cita-cita nasional. Singkatnya KUHAP lahir karena tuntutan jaman di mana sebelum kelahirnya banyak terjadi pelanggaran HAM oleh aparat hukum yang semena-mena dalam menggunakan wewenangnya.

Salah satu hak warga negara selaku tersangka yang dijamin dalam KUHAP adalah pengajuan permohonan praperadilan dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan KUHAP dalam penetapan tersangka, penahanan atau penangkapan. Walau pun masih sedikit pemohon praperadilan yang dikabulkan oleh hakim, akan tetapi sudah cukup sebagai peringatan awal kepada aparat hukum khususnya penyidik untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan wewenanbnya.

Selama 42 tahun KUHAP diterapkan dalam sistem hukum pidana di Indonesia secara jujur kita harus mengakui belum tercipta kesadaran hukum khususnya di kalangan penyidik, penuntut umum dan hakim.  Bahkan selama 10 tahun terakhir terlihat kecenderungan semakin banyak pelanggaran KUHAP yang terjadi di tengah masyarakat kita.

Contoh terakhir yang cukup populer adalah peristwa penangkapan Saiful Jamil oleh petugas kepolisian yang nyata-nyata tidak sesuai ketentuan KUHAP. Peristiwa penangkapan itu direkam dan disebarkan melalui media massa dan media sosial sehingga viral. Hanya segelintir publik yang berkomentar tajam mempertanyakan tontonan aksi petugas polisi yang melanggar hukum itu. Meski sedikit yang mempermasalahkan syukurnya pimpinan Polri cepat tanggap dan langsung menindak oknum-oknum aparat yang melampaui batas.

Beberapa pelanggaran KUHAP yang sering terjadi dan mayoritas lolos dari pantauan publik karena ada kolusi antara oknum penyidik, oknum JPU dan oknum hakim adalah penangkapan tidak sah, penyitaan tidak sah dan penahanan yang tidak sah. 

Dalam menjalankan penangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang, KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat ditangkap atau digeledah kecuali atas perintah pejabat yang berwenang untuk itu. Artinya tanpa surat perintah penangkapan/ penggeledahan tidak dibenarkan melakukan penangkapan terhadap seseorang kecuali dalam hal kedapatan sedang berbuat kejahatan (tertangkap tangan). 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline