Sebagaimana kita ketahui bersama, Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar yang digunakan untuk membiayai roda pemerintahan dan perekonomian di Indonesia, dengan adanya pajak pemerintah dapat menyediakan fasilitas umum untuk masyarakat luas yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun ada hal yang perlu diingat, menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth Of Nations, asas pemungutan pajak salah satu diantaranya adalah asas equality, asas yang menerangkan bahwa dalam pemungutan pajak sudah seyogiayanya berdasarkan prinsip keseimbangan atau kemampuan dari wajib pajak dengan memperhatikan prinsip keadilan.
Pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian Indonesia, mulai dari perubahan rantai pasok dunia hingga penurunan investasi asing ke Indonesia. Penurunan tersebut dapat dilihat melalui perlambatan pertumbuhan ekonomi yang turun dari 5,02 Persen di tahun 2019 menjadi 2,97 Persen pada tahun 2020. Perlambatan pertumbuhan ekonomi tersebut juga diikuti dengan peningkatan jumlah pengangguran, yang menurut data Bank Dunia, meningkat dari 5,28 Persen pada tahun 2019 menjadi 7,07 Persen pada tahun 2020.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi ini tidak bisa dibiarkan secara berlarut larut. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan adanya suatu respon dan intervensi pemerintah dalam berbagai bentuk kebijakan di bidang Fiskal. Salah satunya adalah menerbitkan Kebijakan terkait Insentif Perpajakan.
Oleh karena itu, sejalan dengan asas perpajakan equality, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan beberapa kebijakan Insentif Perpajakan khususnya bagi wajib pajak yang tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar nantinya bisa segera bangkit dari pasang surut perekonomian. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Undang Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2022. Dengan terbitnya peraturan ini makan kini wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas ini, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5% dari omzet.
Dengan hadirnya Kebijakan insentif Perpajakan ini, semoga menjadi angin segar bagi wajib pajak khususnya UMKM guna mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia, dan tetap turut serta berkontribusi kepada negara melalui pajak yang mereka setorkan.
Pajak Kuat, Indonesia Maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H