Lihat ke Halaman Asli

Pembayaran Zakat di Desa Rapambinopaka Kecamatan Konawe

Diperbarui: 28 April 2024   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Istilah zakat berasal berasal dari bahasa Arab, yaitu zaka yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. 

Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal

Desa Rapambinopaka adalah salah satu desa di kec. Lalonggasumeeto kab. Konawe Sulawesi Tenggara yang memiliki pengurus dalam melakukan proses pembayaran zakat

Melalui wawancara langsung terhadap pengurus masjid Nurul Ilmi, Masyarakat Desa biasanya membayar zakat di masjid tersebut, adapun penyaluran zakatnya melalui panitia atau pengurus yang ada du masjid tersebut atau bisa juga mendatangi rumah salah satu pengurusnya

- Untuk pembayaran zakatnya adalah Rp. 40.000 per orang atau 3,5 liter beras per orang. 

- Jumlah yang mengumpulkan zakat di masjid tersebut adalah 163 jiwa

- Dengan jumlah zakat uang yang terkumpul sebanyak Rp. 6.380.000

- Zakat berupa beras terkumpul 153 kg

Lalu disalurkan kepada orang yang berhak menerima zakat. 

- Untuk penerima zakat ada 25 orang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline