Lihat ke Halaman Asli

Haranufa Andrea

Mahasiswa Teknik Industri Universtias Airlangga

Pengelolaan Pembukaan Lahan Sawit dan Pengelolaan Sampah sebagai Implementasi 5 dari 11 Aksi Indonesia Melaksanakan SDGs 12

Diperbarui: 4 September 2024   22:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: ourworldindata.com

Pembukaan UUD 1945 di alinea pertama menyatakan bahwa setiap negara berhak merdeka dan penjajahan harus dihapuskan. Sekarang, penjajahan tidak selalu dalam bentuk peperangan, meskipun masih juga terjadi perang di beberapa wilayah, seperti konflik antar-Ukraina dan Rusia yang tak kunjung selesai ataupun konflik antara Israel dan Palestina yang masih berlangsung. 

Penjajahan di era modern terjadi ketika suatu negara tidak dapat menyejahterakan rakyatnya. Banyak sekali isu sosial yang terjadi sehingga pada tahun 2015, United Nations membuat suatu panggilan global untuk dicapai dalam 15 tahun dengan merancang 17 Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) yang bisa diikuti oleh seluruh negara di dunia agar setiap orang dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya.

SDGs ke-12 mengangkat tema tentang "Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab". Pola produksi dan konsumsi, baik di sektor industri maupun di sektor masyarakat sangatlah tidak beraturan sehingga berperan kepada meningkatnya polusi dan limbah sehingga keanekaragaman hayati berkurang. Semuanya sebenernya saling berkaitan. Output yang dihasilkan manusia menjadi input terhadap lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, terdapat lima dari sebelas aksi yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan SDGs 12. Terdapat 11 target untuk dapat mencapai SDGs 12. Target 12.1, yaitu menerapkan kerangka konsumsi dan produksi berkelanjutan 10 tahun (The 10 Year Framework of Programmes on Sustainable Consumption and Production Patterns). 

10YFP menargetkan negara maju dan negara berkembang untuk mengikuti framework-nya, yaitu pengadaan public berkelanjutan, informasi konsumen untuk SCP, pariwisata berkelanjutan, gaya hidup dan Pendidikan berkelanjutan, dan system pangan berkelanjutan agar mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan kesejahteraan lingkungan.

            Target 12.2 adalah pengelolaan dan penggunaan sumber daya yang berkelanjutan. Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Negara tropis ini mempunyai minyak bumi, gas alam, batu bara, hutan, dan keanekaragaman hayati yang beragam. 

Populasi Indonesia pun mencapai hampir 284 juta di tahun 2024. Sumber daya alam yang terus berkurang berbanding terbalik dengan populasi yang terus bertumbuh. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang buruk oleh pemerintah menyebabkan konsumsi yang berlebihan dari masyarakat.  

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia di utara Pulau Kalimantan. Kedua negara memiliki komoditas kelapa sawit yang sama-sama berkembang pesat. Alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit menyebabkan deforestasi sehingga keanekaragaman hayati menjadi berkurang. Hewan-hewan endemik Kalimantan, seperti orangutan, bekantan, dan lutung merah mengalami penurunan populasi karena harus mencari habitat baru.

Malaysia menggunakan lahan di Indonesia untuk memperluas ekspansi lahan dan menggunakan tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan komoditas kelapa sawitnya. Indonesia sebenernya memiliki landasan konstitusi yang kuat terkait pengelolaan lahan sawit, tetapi lemahnya penegakan hukum serta kurangnya koordinasi antarpemerintah pusat dan daerah menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem terus terjadi. Meskipun terdapat investor asing yang dapat menguntungkan ekonomi, kebijakan perlu ditegaskan untuk tetap menjaga keseimbangan lingkungan alam.

Pembaharuan hukum untuk menguatkan aspek konstitusional dalam mengelola sumber daya alam perlu ditinjau. Contohnya, korupsi yang kerap kali menghambat pembangunan berkelanjutan karena menyebabkan salah perkiraan terkait dampak pengelolaan sumber daya baik terhadap sosial maupun lingkungan.

Selain itu, standar pengelolaan hutan oleh Forest Stewardship Council perlu diterapkan. Penerapan FSC dalam pengelolaan hutan sawit perlu berpedoman terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan, seperti perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna, hak-hak masyarakat adat, dan pengurangan dampak lingkungan. Perusahaan yang mematuhi standar ini dapat mendapatkan sertifikasi FSC, yang menunjukkan bahwa produk sawit mereka dihasilkan melalui praktik yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline