Lihat ke Halaman Asli

Jika Separatis Jadi Teroris

Diperbarui: 24 Juni 2015   18:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13568958151814814573

[caption id="attachment_224816" align="aligncenter" width="384" caption="ilustrasi : sindonews.com"][/caption]

Aparat keamanan di Papua sudah menangkap sejumlah orang yang melakukan aksi penembakan terhadap warga sipil dan aparat kepolisian. Sejauh ini, para pelaku penembakan hanya dijerat dengan pasal pidana biasa. Padahal aksi brutal mereka telah menimbulkan ketakutan bagi warga di bumi cendrawasih itu.

Catatan ELSHAM Papua menunjukkan, sepanjang tahun 2012, telah terjadi 45 aksi penyerangan oleh OTK, telah menewaskan 34 orang, melukai 35 orang dan menimbulkan trauma terhadap 2 orang. http://tabloidjubi.com/?p=7298

Insiden teranyar terjadi 27 Nopember lalu yaitu penyerangan Mapolsek Pirime di Kabupaten Lany Jaya oleh kelompok sipil bersenjata menewaskan 3 polisi yang bertugas di Polsek itu. Kapolseknya juga ikut tewas, bahkan jenazah ketiga korban ditemukan hangus dibakar. Tujuh pelakunya sudah tertangkap dan kini sudah berstatus tersangka.

Menyikapi hal tersebut, Polri akan segera memberlakukan Undang-undang Terorisme untuk menjerat para pelaku penembakan. Hal itu diutarakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman dua pekan lalu di Jakarta.

"Kita juga tidak akan ragu-ragu menerapkan pasal itu (terorisme) kalau dia sudah membunuh orang yang tidak berdosa. Kalau yang di Papua menambaki orang-orang tak berdosa, pendatang dan menimbulkan ketakutan. Tidak menutup kemungkinan kita terapkan pasal terorisme," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).

Sutarman membantah bahwa penerapan undang-undang terorisme di Papua bukan lantara ada OPM di wilayah tersebut. Menurutnya, walaupun di Papua ada Otonomi Khusus (Otsus), tetapi UU Terorisme berlaku di seluruh wilayah Indonesi, termasuk Papua. http://go2.10086.cn/id.berita.yahoo.com/polri-berencana-gunakan-uu-terorisme-jerat-pelaku-penembakan-144220821.html;

Pendapat Pakar Hukum

Sejalan dengan itu, Pakar hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan penerapan Undang-Undang Terorisme di Papua diperlukan untuk mengatasi kekerasan sporadis yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang bertujuan memunculkan teror.

Dia mengatakan, penerapan UU tersebut bukan untuk melegitimasi negara dalam menggunakan kekerasan di Papua. UU Terorisme itu untuk melindungi masyarakat dari kekerasan sporadis dari pihak tertentu yang tujuan untuk memunculkan teror. "Dalam rangka agar masyarakat kondusif sehingga tidak perlu khawatir dan pemerintah pusat tidak menggunakan pendekatan kekerasan," ujarnya. http://www.antaranews.com/berita/350615/pakar-usulkan-penerapan-uu-terorisme-di-papua

Memang ada penolakan sejumlah tokoh agar aparat keamanan tidak member stigma separatis kepada kelompok-kelompok di Papua yang berseberangan dengan Pemerintah. Namun, jika perlawanan itu diekspresikan melalui aksi-aksi penembakan, apalagi penembakan terhadap warga sipil yang tidak bersalah, jelas tidak bisa dibiarkan. Justru aparat keamanan akan dituding melakukan pembiaran jika tidak tegas mensikapi aksi penembakan yang dilakukan oleh kelompok sipil bersenjata di Papua.

Maka barangkalai cukup tepat jika pasal-pasal terorisme segera diberlakukan bagi orang-orang yang sudah terbukti melakukan aksi penembakan di Papua. Itupun harus memenuhi kwalifikasi bahwa aksi penembakan itu memang sengaja dilakukan untuk -dan terbukti telah- menimbulkan rasa takut bagi warga Papua. Ini penting digaris-bawahi agar pasal-pasal terorisme itu tidak digunakan untuk melegitimasi tindak kekerasan aparat keamanan yang bertugas di wilayah Papua. Semoga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline