Lihat ke Halaman Asli

Rapat Gelap OPM Dibubar Paksa, 4 Anggota TNI Divonis Penjara

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13366237471466742603

[caption id="attachment_180510" align="aligncenter" width="455" caption="Suasana Sidang Pengadilan yang memvonis Anggota TNI.                                         Foto : tabloidjubi.com"][/caption]

Pengadilan Negeri Merauke, Papua pada Selasa (8/5/2012) menghukum 4 Anggota TNI dari Yonif 755/Yalet yang bertugas di Jayawijaya Papua.  Mereka diganjar hukuman penjara 2,5 hingga 4,5 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana militer saat menjalankan tugas.

Perbuatan yang dilakukan keempat terhukum adalah mereka telah membubarkan secara paksa pertemuan Tentara Pembebasan Nasional (TPN) OPM di Kurulu, wilayah Tingginambut, Kab. Jayawijaya beberapa waktu lalu.  Dalam aksi pembubaran paksa tersebut, keempat terhukum juga 'terpaksa' melakukan penganiayaan karena adanya perlawanan dari sejumlah anggota TPN-OPM yang menghadiri rapat tersebut.

http://www.bintangpapua.com/headline/22659-aniaya-opm-7-anggota-tni-dipenjarakan

Vonis penjara tersebut menurut Wakil Ketua Komnas HAM Papua, Matius Murib dinilai terlalu ringan.“Mereka menilai masalah ini bukan kasus pelanggaran HAM tetapi merupakan masalah internal TNI yakni tak menjalankan perintah yang diturunkan oleh pucuk pimpinan.  Padahal jelas-jelas sudah melanggar HAM, kata Murib.

http://tabloidjubi.com/arsip-edisi-cetak/jubi-utama/9852-peradilan-militer-berikan-putusan-ringan

Itikad baik

Ringannya hukuman tersebut menurut Panitera Sidang, Kapten CHK M Saleh karena adanya itikad baik dari para pelakumengingat pertemuan yang dibubarkan itu sudah mengancam kedaulatan NKRI, dan warga sipil yang dianiaya itu merupakan anggota TPN/OPM dan memiliki bukti lengkap yang diperlihatkan di persidangan,seperti dokumen OPM yang berhubungan dengan gerakan separatis.  Dan ini merupakan tugas dari pada TNI sebaga penjaga kedaulatan negara.

Penegakan disiplin sebagaimana ditunjukkan oleh petinggi TNI di Jayapura tersebut adalah contoh positif bahwa setiap perbuatan Anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap warga sipil, tetap harus mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal.

Inilah salah satu bukti bahwa institusi TNI sudah sangat menghormati hukum dan HAM warga sipil, kendati warga sipil itu jelas-jelas terbukti anggota OPM yang ideologinya adalah adalah ingin mendirikan negara dalam negara, atau separatisme.

Sebagai bangsa, kita menghargai vonis yang sudah dijatuhkan. Namun di pihak lain, kita juga mendesak aparat hukum, khususnya Polri untuk mengimbangi penegakan hukum yang dilakukan oleh Institusi TNI terhadap anak-buahnya. Polri juga agar lebih pro aktif menyidik dan mengungkap pelaku penembakan terhadap warga sipil, lebih-lebih jika pelakunya terindikasi dari kelompok TPN-OPM, serta mengganjar mereka dengan hukuman setimpal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline