Lihat ke Halaman Asli

Hanna Meyrani

Mahasiswa

Membuka Kotak Pandora BUMN: Ada Fraud di Dalamnya

Diperbarui: 3 Juli 2024   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Penulis: Hanna Meyrani (Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Esa Unggul)

OPINI. Negara telah mengalirkan dana sebesar Rp59,158 triliun sebagai Penyertaan Modal Negara (PNM) pada BUMN selama tahun 2022. Modal tersebut diberikan untuk mendukung BUMN dalam perannya sebagai agen pembangunan yang menggerakkan perekonomian Indonesia. 

Dukungan negara ini tidak lepas dari harapan awal pendirian BUMN yaitu untuk memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Namun, selain mengemban tujuan mulia tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah, BUMN juga dituntut untuk mencari laba sebesar-besarnya sebagai konsekuensi dari perannya sebagai lembaga bisnis.

Kontribusi Positif BUMN Bagi Peneriman Negara

BUMN yang tersebar di berbagai sektor seperti perusahaan manufaktur, konstruksi, telekomunikasi, keuangan dan energi telah menjadi tulang punggung penggerak perekonomian nasional. Perusahaan-perusahaan tersebut telah banyak berkontribusi untuk perekonomian Indonesia. 

Berdasarkan laporan kinerja Kementerian BUMN, selama tahun 2022, BUMN telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp571,98 triliun, angka ini di atas target yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN, yaitu sebesar Rp403,71 triliun atau sebesar 141,68% dari target. Kontibusi penerimaan ini berasal dari deviden, pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihimpun oleh 47 perusahaan BUMN selama satu tahun.

Kotak Pandora yang Terbuka

Namun bak dua sisi mata uang, selain memberikan kontribusi positif, sisi lain BUMN mulai terkuak seiring dengan terbukanya kotak pandora yang selama ini menyimpan masalah. Indonesian Corruption Watch (ICW) telah merilis laporan mengenai penindakan kasus korupsi yang terjadi pada BUMN dalam kurun waktu 2016 hingga 2021. 

Dalam laporan tersebut disebutkan sebanyak 119 kasus korupsi telah ditindak oleh penegak hukum selama kurun waktu 2016 hingga 2021 dengan jumlah kerugian negara minimal sebesar Rp47,926 triliun.

Survei tahun 2019 yang dilakukan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE ) Indonesia mengungkapkan bahwa perusahaan negara dalam hal ini BUMN sebagai lembaga kedua yang paling dirugikan akibat kasus fraud setelah pemerintahan. Menurut ACFE, kasus fraud yang paling banyak terjadi dan menimbulkan kerugian yang besar di Indonesia adalah kasus korupsi.

Pelaku Korupsi BUMN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline