Lihat ke Halaman Asli

Hapsawati

Staff Administrasi

Kembangkan UMKM Desa Pajurangan Dengan Pembentukan Badan Usaha dan HAKI

Diperbarui: 24 Agustus 2023   08:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber pribadi: Kegiatan Sosialisasi Desa Pajurangan 2023

       Pajurangan : Rabu, 16 Agustus 2023 Mahasiswa KKN Desa Pajurangan mengadakan kegitan Sosialisasi dengan tema "Pengaruh Badan Usaha dan HAKI Terhadap Peningkatan UMKM di Desa Pajurangan". Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 40 peserta yakni 30 warga desa dari UMKM Desa Pajurangan,  2 pemateri yang merupakan salah satu mahasiswa KKN Desa Pajurangan, 1 pemateri  dari dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Marga yaitu bapak Wawan Susilo, S.H., M.H., 1 pemateri dari Notaris di Kabupaten Probolinggo yaitu bapak Ahmad Probo Sulistiyo, S.H., M.Kn., Kepala Desa Pajurangan, dan 5 anggota panitia penyelenggara.

Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bagi para pelaku UMKM mengenai pentingnya memberikan legalitas usaha dan produk yang dihasilkan dari UMKM tersebut. Mengingat UMKM merupakan salah satu mitra pemerintah dalam melakukan pembangunan ekonomi nasional.

       UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan daerah. Karena sebagian dari pendapatan daerah dihasilkan dari bisnis. Mulai dari produksi, distribusi, tenaga kerja, dan pembayaran pajak berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. 

Namun demikian, UMKM akan menjadi penggerak ekonomi jika dikelola dengan tepat dan menerapkan prinsip ekonomi yang baik serta memiliki legalitas usaha agar penyaluran pajak tepat sasaran sehingga dapat memberikan dampak maksimal pada pendapatan daerah. Menurut penuturan bapak Wawan Susilo, S.H., M.H., "apabila UMKM sudah terlembagakan maka akan terpandang dikelola dengan baik. Sehingga menciptakan kepercayaan yang tinggi bagi isntansi maupun lembaga yang ingin memulai kerjasama. Selain itu, juga lebih mudah mengajukan pembiayaan di perbankan".

       Tak kalah pentingnya dengan Badan Usaha, HAKI juga merupakan salah satu aspek yang dapat dijadikan sebagai aset bagi Pelaku UMKM. bapak Wawan Susilo, S.H., M.H., menuturkan bahwa " HAKI merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat digolongkan sebagai aset perusahaan dengan kategori aset tidak berwujud. HAKI dapat diperjual belikan melalui lisensi serta dapat dialihkan melalui waris, hibah, maupun hibah wasiat."

       Jadi, dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini mahasiwa KKN Desa Pajurangan mengajak warga desa untuk membentuk UMKM menjadi lembaga yang professional baik dari sisi manajemen, proses bisnis, dan tenaga kerja. Salah satunya dengan membentuk badan usaha dan mendaftarkan HAKI karena peran keduanya tak kalah penting dalam mengembangkan UMKM. Sehingga UMKM tersebut dapat bersaing dengan usaha lain dan mampu menembus pasar global. Dan pada akhirnya UMKM dapat berdampak signifikan pada peningkatan pendapatan daerah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline