Bung Virgo adalah seorang yang terkenal sebagai salah satu politisi PD Senayan yang tegas, berani, dan loyal terhadap negara. Beliau adalah pendiri sekaligus Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Orang Yang Cerdas dan lulusan S1, S2, dan S3 Jurusan Hukum dari Universitas Terkemuka di Indonesia. Begitulah Bung Virgo, yang senantiasa berurusan dalam mengusut terkait pajak salah satunya kasus Gayus dan Pelindo II. Bung Virgo ini juga tergabung dalam Pansus antimafia Pajak.
Usut punya usut, Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus dugaan restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki MNC Group, grup usaha milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Komisi III DPR kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Kasus Mobile 8 untuk merespon kasus tersebut. Ceritanya Komisi III akan mengadakan Rapat Dengan Pendapat di DPR dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk dimintai keterangan mengenai kasus Mobile 8 pada tanggal 3 Februari 2016.
Namun Wakil Ketua Komisi III DPR Bung Virgo ini geram karena Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut tak dihadiri oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan."Rapat hanya dihadiri staf ahli Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi." Bung Virgo ini langsung geram dengan hal tersebut. Sebelumnya setelah membuka rapat, Bung Virgo langsung menegaskan bahwa yang diundang adalah Dirjen Pajak. "Tapi yang datang staf ahli, ditugaskan oleh siapa? Yang menugaskan saudara siapa?"
"Baru kali ini, saya tiga periode di DPR, baru kali ini rapat di Komisi III yang diutus staf. Ini tamparan, ini penghinaan ke Komisi III makanya saya tunda rapatnya besok. Sudah disurati tapi staf ahli, staf ahli itu apa. Itu sama saja meludahi Komisi III,"
"Kalau memang betul restitusi pajak maka perampokan uang negara. Itu betul enggak sih seolah ada jual beli yang fiktif. Lalu dengan gampang meminta resititusi. Makanya kita panggil Dirjen Pajaknya. Kalau ini betul terjadi maka ini modus perampokan keuangan negara dengan melibatkan orang dalam di Direktorat Pajak. Ada kemungkinan Dirjen Pajak terlibat.
"Saya rasa rapat ini tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan masak staf ahli, yang benar saja. Saya minta persetujuan rapat ini saya tunda,"
terus ada Media yang menceritakan soal Tanya Jawab dalam sidang DPR tersebut.
Bung Virgo menilai sidang ini tidak memenuhi syarat sesuai tata acara sidang di Komisi III karena Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito tidak hadir.
“Coba jelaskan, siapa yang tugaskan, kok Dirjen Pajaknya tidak hadir,”
Mendengar itu, Surya Utomo, staf ahli yang mewakili Sigit dalam RDP ini, mengatakan jika Sigit berhalangan karena masih di Kemenkeu.
“Saya staf ahlinya Pak Sigit. Beliau berhalangan karena masih di Kemenkeu sekarang. Kami sudah menunggu tapi kalau ada kesempatan mungkin beliau bisa hadir,” jawab Surya.