Lihat ke Halaman Asli

Rasanya Naik Kol Parungkuda-Kalapanunggal

Diperbarui: 5 Juni 2018   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

mobil123.com

Siapa yg sudah pernah ke Parungkuda? Kalau ke Kec. Kalapanunggal? 

Bagi yang pernah, pastinya ngga asing lagi sama yg namanya "kol". Kol jenis sayur? Bukan, ini bukan nama jenis sayur. Melainkan sebuah angkutan umum mirip angkot namun pintunya tertutup. Panggilan kol sebenarnya berasal dari kata "Colt" yaitu type mobil lama keluaran Mitsubishi. Jenis Mitsubishi Colt L300 yang biasanya dijadikan kol Parungkuda-Kalapanunggal ini.

Kalo pada angkot biasa pintunya terbuka dan bisa buat orang "nangkel" atau bergantungan di pintu. Pada kol tidak bisa, karena pintunya selalu tertutup.

Kalo naik kol yang pertama harus kamu siapkan adalah mental, kedua kantong plastik buat muntah, dan kalo ada tolak a*gin silahkan diminum.

Pasalnya naik mobil ini kamu akan diajak bermain roller coaster di jalanan. Kontur perbukitan di daerah Sukabumi menjadi rel bagi kol ini. Belum lagi jalan daerah pegunungan yang berkelok-kelok ditambah isi mobil yang penuh dengan orang (depan 3 sama sopir, tengah pertama 4, tengah kedua 5, tengah ketiga atau paling belakang 5, jadi total memuat 17 orang).

Kalo pertama kali naik, pasti kamu akan merasakan gejolak perut sambil berhasrat ingin mu*tah.

Kalo udah gitu, lebih baik bersandar pada kursi dan coba pejamkan mata agar sampai ke dunia mimpi. Kalo masih mual, silahkan minum antimo atau tolak a*gin.

Kalo ditanya berapa kecepatan nya. Mungkin diatas 100km/jam ya. Saking cepetnya perjalanan 16km Parungkuda-Kalapanunggal bisa ditempuh kurang lebih 40 menit. Padahal jalanan nya ngga terlalu lebar ditambah itu jadi jalan utama lalu lintas truk proyek yang ada di atas.

Saya percaya sih si Babang kol nya udah pasti merupakan jawara kampung. Udah hafal setiap lekuk jalanan. Tapi tetep aja, pas lagi "papasan" sama truk di depan bikin merinding dan istighfar berkali-kali dalam hati.

Mungkin kalo lagi di sirkuit balap dengan mobil balap sungguhan ngga bakalan bikin kamu jantungan ya. Tapi ini, sesungguhnya mobil yg digunakan dapat dikatakan rusak alias tidak layak. Karena mobil tua, bagian besi kerangka mobilnya sudah banyak yg keropos. Pintunya pun hanya bisa dibuka dari luar karena rusak dibagian dalamnya. Saya ngga yakin kol ini sudah lulus uji KIR atau belum.

Kewajiban melakukan uji KIR sudah diatur di UU No. 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diatur lebih dalam melalui produk turunnya yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang mengatur kewajiban uji kir setiap enam bulan. Sanksi yang diberikan bisa peringatan sampai pencabutan izin yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline