Akhir-akhir telah beredar informasi bahwa kualitas polusi udara di Indonesia khususnya di Jakarta dan sekitarnya sangat tidak sehat bagi masyarakat. Suasana langit di jakarta yang seperti kabut pekat membuat khawatir masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.
Menurut iqair.com, pada kualitas udara di Jakarta menduduki peringkat ke-2 dengan indikator warna merah pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023. Sehingga dapat dikatakan bahwa kualitas udara tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya.
Hal tersebut, membuat pemerintah merespon dengan beberapa kebijakan. Salah satu dengan kebijakan baru yang diwacanakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berupa kebijakan 4 in 1.
Kebijakan 4 in 1 adalah kebijakan dengan minimal empat penumpang dalam satu mobil sehingga diharapkan dapat berangkat dan pulang kerja secara bersama-sama yang bertujuan untuk mengurangi emisi polusi pada transportasi pribadi
Kebijakan ini mengingatkan kita pada kebijakan 3 ini 1 yang diterapkan pada tahun 2003 saat Pemerintahan Gubernur Sutiyoso melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, No. 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003.
Namun kebijakan 3 in 1 tersebut dihilangkan sejak pemerintah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dirasa kurang efektif pada Mei 2016 dan diganti dengan sistem ganjil genap.
Jika pemerintah mengkaji kebijakan 4 ini 1 tersebut maka seperti mengulang kesalahan yang sama dan kebijakan tersebut dirasa tidak akan efektif, mengingatkan akan menciptakan joki-joki baru di jalan protokol dan tetap membuat kemacetan karena tidak mengurangi jumlah kendaraan bermotor secara signifikan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh YLKI bahwa kebijakan tersebut mengakibatkan memindahkan kemacetan ke ruas jalan yang tidak memberlakukan 3 in 1.