Lihat ke Halaman Asli

Hanung Prabowo

Mencoba menjadi penulis

Jokowi Revitalisasi 5000 Pasar dengan SNI Pasar Rakyat

Diperbarui: 12 Mei 2016   13:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasar Manggis, salah satu pasar yang Ber-SNI (sumber:beritajakarta.com)

Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Di dalam pasar biasanya menjual berbagai macam barang baik itu berupa sayuran, buah-buahan, pakaian, peralatan rumah tangga.

Pasar dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pasar modern dan pasar tradisional. Pasar modern biasanya berupa mall, supermarket, hypermarket, dll. Kemudian pasar tradisional biasanya berupa pasar daerah yang menjual kebutuhan sehari – hari dengan sistem tawar menawar, dll.

Pasar dengan sistem tradisional saat ini mengalami penurunan perekonomian yang sangat tinggi karena kalah bersaing dengan pasar modern. Padahal di dalamnya terdapat pedagang- pedagang yang sebagian besar termasuk dalam keluarga ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu Presiden Jokowi menilai bahwa pasar tradisional harus diaktifkan dan diberdayakan kembali secara berkelanjutan. Kondisi pasar yang kumuh dan kotor dinilai menjadi suatu hal yang harus segera diperbaiki. Supaya pasar tradisional menjadi bersih dan pengunjung merasa nyaman untuk membeli kebutuhan sehari – hari di pasar. Modal utama yang telah dimiliki pasar tradisional adalah harganya yang masih murah dan terdapat sistem tawar menawar dibandingkan dengan pasar modern.

Untuk itu, Jokowi berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia untuk meresmikan pembangunan pasar tradisional atau yang biasa Jokowi menyebutnya PASAR RAKYAT. Hal tersebut juga sesuai dengan Undang Undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan maka Pasar Tradisonal berganti nama menjadi Pasar Rakyat. Mungkin bisa diartikan sebagai pasar yang benar – benar dari rakyat dan untuk rakyat serta harga yang merakyat. He….

Jokowi mengunjungi beberapa pasar rakyat di NTB, Papua, dan Jawa Tengah untuk meresmikan pembangunan pasar tersebut dengan didampingi oleh Kemendag, Thomas Lembong.

Kita ketahui bahwa Presiden mempunyai program revitalisasi pasar hingga 2019 dengan target sebanyak 500 pasar. Revitalisasi Pasar Rakyat bertujuan untuk menjadikan pasar sebagai tempat jual beli yang bersih, lengkap dan kompetitif sehingga tidak kalah dengan mall modern.  Dengan begitu perekonomian dan kesejahteraan para pedagang akan meningkat. Konsumen pun akan menyambut baik apabila pasar lebih bersih dan rapi sehingga mereka tidak enggan untuk ke pasar, apalagi harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan dengan pasar modern.

Dalam merevitalisasi ini, Presiden akan menerapkan acuan standar dalam pasar rakyat yaitu SNI 8152:2015 Pasar Rakyat. SNI Pasar Rakyat ini merupakan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2015. Berdasarkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat, terdapat 3 persyaratan pasar rakyat yang meliputi persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Persyaratan umum terdiri dari lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan.

Persyaratan teknis terdiri dari ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, sarana telekomunikasi, dan keselamatan dalam bangunan. Persyaratan pengelolaan terdiri dari prinsip pengelolaan pasar, tugas pokok dan fungsi pengelola pasar, prosedur kerja pengelola pasar, struktur pengelola pasar, pemberdayaan pedagang, serta pembangunan pasar.

Bagi pedagang dan pembeli di pasar rakyat mungkin bisa mengawasi revitalisasi pasar rakyat tersebut. Jika sudah direvitalisasi maka ciri - ciri dari Pasar Rakyat yang telah direvitalisasi berdasarkan SNI Pasar Rakyat nantinya akan seperti ini

  • Kios tidak menutup arah angin dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang bagus.
  • Fasilitas pasar bisa diakses oleh siapa saja termasuk lansia dan penyandang difabel
  • Kios penjual dipisah sesuai dengan produk yang dijual, misalnya penjual sayuran berada di zonasi sayur, penjual daging berada di zonasi daging,dll
  • Telah menyediakan tempat parkir motor atau mobil yang proprosional sesuai dengan luas pasar.
  • Tersedia tempat khusus merokok, tempat ibadah, toilet yang bersih, ruang menyusui, pos kesehatan, area berkumpul dan ruang terbuka hijau.
  • Terdapat CCTV, pos keamanan dan kantor pengelolaan yang siap membantu dalam memperoleh informasi
  • Pengelolaan sampah, limbah dan drainase yang baik dan terstruktur.
  • Tersedia pos ukur ulang atau timbangan bagi para pembeli untuk mengukur ulang barang yang dibelinya

Itulah beberapa karakteristik pasar rakyat yang telah direvitalalisasi oleh pemerintah. Masyarakat dapat mengawasi kesesuaian dan tidaknya revitalisasi pasar rakyat dengan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat. Apabila tidak sesuai bisa saja dilaporkan atau ditanyakan ke pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline