[caption caption="SNI (Sumber : bsn.go.id)"][/caption]Kusrin, pria lulusan SD ini, sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Sang pembuat televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah itu tengah menajdi sorotan media massa dikarenakan bisa merakit televisi sendiri secara otodidak. Kusrin merakit sendiri televisi tersebut dibantu dengan 25 karyawannya hingga menjadi 3 merk yaitu Veloz, Zener, dan Maxreen. Kusrin mampu menjual TVnya per hari sekitar 150 unit dengan omzet hingga 75 juta/hari.
Tapi sayang, televisi rakitan yang diberi merek Veloz, Maxreen, dan Zener, dianggap ilegal. Pria berusia 42 tahun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 120 (1) dan Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian. Tak hanya itu, Kusrin juga dinyatakan melanggar Permendag No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendag No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib.
Kusrin tak memiliki SNI untuk barang elektronik yang diproduksinya tersebut. Ya, belum ber-SNI. Memangnya mengapa kalu belum SNI? Karena dengan belum memiliki SNI dan dianggap membahayakan keselamatan dan keamanan konsumen.
Untuk itu, ratusan televisi yang telah diproduksi tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar dengan ancaman hukuman dan denda. Tetapi dalam penjelasannya, Kusrin mengaku telah mengurus proses SNI. Dia telah megurus SNI sejak Bulan Mei 2015 tetapi hingga saat ini belum diterbitkan hasilnya.
[caption caption="Pemusnahan TV Kusrin oleh Kejari Karanganyar (www.solopos.com)"]
[/caption]
Oleh karena itu, melihat keseriusan Kusrin dalam mengurus SNI, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun tak tinggal diam. Pada Selasa (19/1), Menteri Perindustrian Saleh Husin memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Usaha Dagang (UD) Haris Elektronika milik Kusrin untuk tiga merek tv rakitannya yakni Veloz, Maxreen, dan Zener.
Kementerian Perindustrian membantu Kusrin hingga kemarin telah resmi mendapatkan SNI untuk TV akhirnya mengantongi Sertifikasi Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI Cathode Ray Tube TV.
[caption caption="Penyerahan Sertifikat SNI oleh Menperin (www.antaranews.com)"]
[/caption]
Untuk meraih sertifikat SNI ketiga televisi rakitannya, Kusrin merogoh kocek sekitar Rp35 juta, di mana Rp20 juta untuk biaya sertifikat dan pendaftaran satu merek masing-masing Rp5 juta.
Kusrin merasa senang dan lega. Menurut dia, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang dia dapat fokus kembali bekerja.