Pasar Tradisional merupakan tempat perbelanjaan bagi masyarakat yang biasanya menjual kebutuhan sehari-hari. Salah satu contohnya adalah pasar Wonodri yang terletak di Jalan Wonodri Baru Raya, Semarang, Jawa Tengah.
Pasar tersebut menimbulkan berbagai masalah seperti menganggu pengguna jalan, menganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat yang ada di sekitar lokasi pasar tersebut dikarenakan pasar tersebut tidak berada pada tempat yang seharusnya, seperti beberapa pedagang yang membuka lapaknya di bahu jalan.
Akibatnya, masyarakat disekitar mengalami gangguan, yang dampaknya cukup dirasakan seperti adanya kemacetan, suasana yang tidak bersih dan menganggu keindahan lokasi, serta para pedagang dan pembeli juga mempunyai resiko kecelakaan. Anehnya pemanfaatan jalan umum sebagai tempat untuk menggelar dagangannya sudah berlangsung bertahun-tahun.
Tidak dipungkiri, meski pasar modern sudah banyak berdiri di Kota Semarang, namun keberadaan pasar tradisional masih dibutuhkan masyarakat. Keberadaan pasar tradisional dinilai menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
Salah satu pedagang toko mengatakan, "Saya sebenarnya terganggu dengan adanya pasar tumpah ini yang membuat saya tidak bisa beraktivitas dengan baik, juga hal tersebut sangat menggangu fungsi jalan. Salah satu contohnya yaitu ketika ada kecelakaan didaerah tertentu yang mengharuskan ambulance melewati pasar ini.
Sebenarnya penertiban sudah pernah dilakukan, tetapi hanya bertahan selama satu minggu dan setelah itu para pedagang kembali membuka lapaknya dibahu jalan, bahkan Pemerintah sudah merencanakan penataan ulang pasar tersebut, sehingga para pedagang yang saat ini masih membuka lapaknya di bahu jalan nantinya bisa berjualan dengan nyaman."
Menurutnya dengan adanya penataan ulang pasar tersebut, tentunya berdampak positif bagi masyarakat sekitar. Salah satu di antaranya yaitu menekan kemacetan, khususnya area yang selama ini dimanfaatkan para pedagang untuk menggelar lapaknya.
Tak hanya itu, penduduk setempat yakin, dengan penataan ulang pasar ini, juga dapat meminimalisir potensi kecelakaan yang bisa saja terjadi baik dari pengendara maupun pejalan kaki dan bahkan pedagang itu sendiri.
Sehingga jika pedagang taat dengan aturan yang ada, dimana salah satu aturannya yaitu pasar dimulai pukul 00:00 WIB sampai pukul 10:00 WIB, masyarakat sekitar yakin angka kemacetan dapat ditekan sekecil mungkin, dan bahkan tidak mengganggu ambulance yang melewati area tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H