Anggota kelompok:
1. Della Suci (222111008)
2. Hanum Yustika (222111027)
3. Hesti Dwi Prastiwi (222111029)
4. Nadia Khairunisa (222111036)
5. Arzella Okta (222111038)
1.Kesimpulan dari 5 jurnal dipilih menyoroti peran sosiologi hukum sebagai alat untuk memahami dan mengelola hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum, yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, sangat penting bagi terciptanya ketertiban dan keadilan dalam interaksi sosial. Manusia, sebagai makhluk sosial, memerlukan aturan agar kepentingan individu dan kelompok dapat diharmonisasikan.
Sosiologi hukum memberikan kerangka untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam konteks sosial, serta menunjukkan bahwa hukum seharusnya mencerminkan nilai dan kebutuhan masyarakat, bukan hanya kehendak elit penguasa. Teori Thomas Hobbes menekankan bahwa hukum berkontribusi pada kebahagiaan dan stabilitas sosial. Masyarakat mematuhi hukum karena berbagai alasan, termasuk ketakutan akan sanksi dan kesesuaian hukum dengan norma yang berlaku.
Namun, tantangan muncul ketika hukum tidak selalu relevan dengan realitas sosial yang dinamis, yang sering kali mengakibatkan ketidakpuasan dan ketidakpatuhan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran hukum melalui pendidikan dan penyuluhan, sehingga masyarakat dapat memahami dan menghargai hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kepastian.
Secara keseluruhan, sosiologi hukum berperan penting dalam menganalisis dan mengembangkan hubungan antara hukum dan masyarakat, mendorong perubahan sosial yang positif, serta memastikan bahwa hukum tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
2.Peran hukum dalam sosial kontrol sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku yang mengatur interaksi antarindividu dan kelompok, memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan tidak merugikan orang lain atau masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki acuan yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, sehingga mengurangi potensi konflik dan ketidakpastian.