Lihat ke Halaman Asli

Hanum Yustika

Mahasiswa

Analisis Birokrasi dan Hukum Berdasarkan Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart

Diperbarui: 11 November 2024   18:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks organisasi dan sistem hukum, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan wawasan yang saling melengkapi mengenai peran birokrasi dan hukum. Keduanya memberikan kerangka teoritis yang penting untuk memahami dinamika organisasi dan pengambilan keputusan di berbagai lembaga, termasuk lembaga pendidikan.

Birokrasi Menurut Max Weber

Max Weber adalah tokoh sentral dalam studi birokrasi. Ia mengidentifikasi tiga jenis otoritas yang berfungsi dalam organisasi, yaitu:

1. Otoritas Tradisional: Berbasis pada tradisi dan kebiasaan yang sudah ada. Dalam lembaga pendidikan, ini bisa terlihat pada penggunaan metode pengajaran konvensional serta struktur organisasi yang mapan.

2. Otoritas Rasional-Legal: Berlandaskan pada sistem hukum dan peraturan yang jelas. Otoritas ini sangat penting dalam lembaga pendidikan dan organisasi lain, di mana kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah menjadi bagian integral dari operasional lembaga.

3. Otoritas Karismatik: Muncul dari kepemimpinan individu yang memiliki daya tarik dan kemampuan luar biasa. Dalam konteks pendidikan, pemimpin yang karismatik dapat menginspirasi perubahan dan inovasi dalam metode pembelajaran.

Weber menekankan pentingnya struktur birokrasi untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Ia berargumen bahwa birokrasi yang baik harus memiliki pembagian kerja yang jelas, hierarki yang teratur, dan aturan yang rasional.

Hukum Menurut H.L.A. Hart

H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum terkemuka, mendefinisikan sistem hukum sebagai kombinasi dari aturan primer dan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku individu, sedangkan aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan.

- Aturan Primer: Dalam konteks organisasi, ini mencakup undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban individu, termasuk siswa, guru, dan lembaga pendidikan itu sendiri.

- Aturan Sekunder: Ini meliputi prosedur untuk pembuatan dan pengawasan regulasi, yang sangat penting untuk menjaga keteraturan dan keadilan dalam sistem hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline